PENGANTAR
Kementerian Kesehatan mencanangkan 6 Pilar Transformasi Sistem Kesehatan dimana hal ini merespon dari kejadian pandemi COVID-19 yang telah menyebabkan gangguan terhadap pelayanan kesehatan dan memiliki dampak sosial lainnya. Transformasi sistem kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas, akuntabilitas dan pemerataan pelayanan kesehatan. Salah satu pilar yang dicanangkan adalah Transformasi Layanan Rujukan, yaitu dengan perbaikan mekanisme rujukan dan peningkatan akses dan mutu layanan rumah sakit.
Terbitnya PP 47 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perumahsakitan yang merupakan turunan dari UU Ciptakerja, mengubah klasifikasi rumah sakit yang sebelumnya mengatur tentang tingkat pelayanan masing-masiing kelas rumah sakit, saat ini memberikan kebebasan kepada penyelenggara bidang perumahsakitan untuk menentukan pelayanan yang akan disediakan dan diunggulkan. Di lain sisi, penyelenggaraan layanan rujukan harus memberikan kemudahan kepada penduduk Indonesia dalam mengakses pelayanan kesehatan dari sisi jarak maupun kualitas. Transformasi layanan rujukan ini, merupakan momentum bagi rumah sakit untuk melakukan tinjauan ulang dalam meyusun strategi pengembangan layanan sehingga dapat menjadi jembatan bagi keberhasilan transformasi layanan rujukan dalam transformasi sistem kesehatan. Fokus kementian kesehatan dalam transformasi layanan rujukan menitikberatkan kepada pengembangan layanan dalam menangani 9 penyakit prioritas, sehingga dari berbagai pihak memerlukan kontribusi dan sinergi sehingga fokus penanganan 9 penyakit prioritas ini dapat terlaksana dengan efektif.
TUJUAN
- Meningkatkan pemahaman berbagai pihak mengenai pilar transformasi layanan rujukan yang dicanangkan kementrian kesehatan
- Mendorong rumah sakit agar lebih siap merespon transformasi layanan rujukan
- Mendorong rumah sakit untuk melakukan tijauan kembali rencana strategis pengembangan rumah sakit
PESERTA
- Rumah Sakit Jejaring Rujukan JKN
- Dinas Kesehatan Provinsi & Kabupaten/Kota
- Pusat penelitian kesehatan
- Asosiasi profesi kesehatan
- Asosiasi pelayanan kesehatan
- Mahasiswa S2 dan S3 kebijakan kesehatan masyarakat
WAKTU PELAKSANAAN
Hari, tanggal : Selasa, 25 Oktober 2022
Waktu : 08.00 – 12.00 WIB
REPORTASE
Kegiatan forum nasional XII hari ini memasuki topik ke-8 dengan judul Pengembangan Layanan Unggulan Rumah Sakit dan RS Khusus dalam Merespons Transformasi Layanan Rujukan yang diselenggarakan oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM bekerja sama dengan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia, mitra dan 11 universitas co-host melalui zoom meeting dan live streaming.
Pembukaan
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan yang disampaikan oleh Dr. dr. Andreasta Meliala, DPH, M.Kes, MAS selaku direktur PKMK FK-KMK UGM. Andreasta menyampaikan bahwa transformasi kesehatan yang telah dilaksanakan Kementerian Kesehatan dengan seluruh jajaran di daerah bermuara pada pelayanan kesehatan. Dalam pengembangan layanan unggulan membutuhkan kajian-kajian agar dapat mewujudkan harapan-harapan masyarakat dalam transformasi layanan kesehatan.
Sesi I: Presentasi Policy Brief
Kegiatan presentasi policy brief dimoderatori oleh Ni Luh Putu Eka Putri Andayani, M.Kes selaku Kepala Divisi Manajemen Rumah Sakit PKMK FK-KMK UGM. Pada sesi ini, terdapat satu policy brief terpilih yaitu Kebijakan E-Rujukan Balik dari Rumah Sakit ke Puskesmas untuk Kesinambungan Layanan Kesehatan oleh Asriadi. Setelah sesi penayangan video presentasi policy brief, dilanjutkan dengan sesi pembahasan yang disampaikan oleh Dr. dr. Youth Savitri, MARS selaku Kasubdit Pengelolaan Rujukan dan Pemantauan Evaluasi RS, Kementerian Kesehatan RI. Youth menyampaikan bahwa proses rujuk balik dari rumah sakit ke layanan primer seperti puskesmas masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi salah satunya adalah kemampuan puskesmas dalam memberikan obat maupun tindakan seperti yang pasien dapatkan saat di rumah sakit.
Sesi pembahasan kedua disampaikan oleh Dr. dr. Andreasta Meliala, DPH, MKes, MAS selaku direktur PKMK FK-KMK UGM. Andreasta menyampaikan bahwa dalam proses layanan rujukan pasien merupakan milik sistem, sehingga semua layanan kesehatan akan berusaha yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan serta kenyamanan pasien. Andreasta juga menambahkan bahwa sistem e-rujukan membutuhkan infrastruktur, sehingga hal tersebut menjadi tantangan di beberapa tempat tertentu.
Sesi II: Peran Dinas Kesehatan Provinsi dalam Mendukung Transformasi Layanan Rujukan
Sesi II pada webinar hari ini disampaikan oleh drg. Yuli Kusumastuti Iswandi Putri, M.Kes selaku Kabid Yankes Dinkes Provinsi DIY yang membahas mengenai Peran Dinas Kesehatan Provinsi dalam Mendukung Transformasi Layanan Rujukan. Yuli menyampaikan bahwa pada 2024 terdapat 4 penyakit katastropik yang akan lebih difokuskan yaitu penyakit kanker, jantung, stroke, dan uro-nefrologi. Kemudian dinas kesehatan memetakan rumah sakit dan puskesmas dalam strata dasar, madya, utama, dan paripurna. Berdasarkan ketetapan kementrian kesehatan, strata paripurna akan dilakukan oleh rumah sakit vertikal. Di DIY rumah sakit vertikal yang dimaksud adalah RSUP Dr. Sardjito. Yuli juga menjelaskan bahwa akan mendorong beberapa rumah sakit berdasarkan hasil self assessment terkait kesiapan dan kemampuan melakukan layanan prioritas. Untuk layanan jantung akan berada di RSUD Kota Jogja dengan strata madya. Layanan uro-nefrologi akan berada di RSUD Panembahan Senopati dengan strata madya. Pada RSUD Wates akan memberikan layanan stroke dalam strata utama. Sedangkan pada RSUD Sleman akan memberikan layanan kanker dalam strata utama.
Sesi III: Peran RS Pusat dalam mendukung Transformasi Layanan Rujukan
Kegiatan pada ini dimoderatori oleh M.Faozi Kurniawan, MPH selaku Peneliti PKMK FK-KMK UGM. Pada sesi III paparan materi disampaikan oleh Dr. dr. Sri Mulatsih, Sp.A(K)., MPH selaku Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang RSUP Dr. Sardjito dengan judul Peran RS Pusat dalam mendukung transformasi layanan rujukan. Sri menyampaikan bahwa sistem rujukan yang efektif dapat terjalin dengan baik apabila terdapat hubungan yang erat diantara semua tingkat perawatan kesehatan, individu menerima perawatan terbaik, terdapat sistem rujukan yang mampu menjadi indikator kinerja keseluruhan sistem kesehatan dan mencerimnkan kemampuan pemerintah untuk mengelola semua subsistem dan aktor yang terlibat dalam proses rujukan.
Sri juga menyampaikan bahwa dalam transformasi layanan rujukan terdapat beberapa kegiatan prioritas yaitu pemenuhan sarana prasarana, alkes, obat, dan BMHP; Penguatan tatakelola manajemen dan pelayanan spesialistik; serta penguatan mutu RS, layanan unggulan, dan pengembangan layanan lainnya. Sri juga memparkan tugas RSUP Dr. Sarjito pada transformasi layanan rujukan ini yaitu pengampu RS regional di wilayahnya; rujuk balik; pengembangan layanan unggulan subspesialistik; penyusunan SPO rujukan, penyiapan SDM, sarana prasarana, dan sistem informasi; pengembangan HTA terutama produk dalam negri; dan penerapan HBL.
Di akhir sesi, terdapat pertanyaan yaitu “Bagaimana strategi untuk daerah-daerah dengan hambatan finansial dalam membangun sistem SisRUTE hospital?” Sri menjawab beberapa kegiatan perlu dimodifikasi untuk memangkas biaya seperti self assessment yang biasanya dilakukan dengan berkunjung secara langsung diubah menjadi pertemuan jarak jauh. Kemudian untuk program, tergantung dari pihak rumah sakit yang menetukan terkait program apa yang akan dikembangkan, sehingga dapat menyusun skala prioritas. Terkait anggaran biaya, kebijakan tetap berada di pihak rumah sakit, namun rumah sakit atau pemda dapat mengajukan keringanan dalam hal tertentu sehingga hal tersebut dapat didiskusikan lebih lanjut di luar kebijakan rumah sakit.
Reporter:
Annisa Leny Saraswati, S.Kep
Divisi Manajemen Rumah Sakit, PKMK UGM