Pada 2020, pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 12 tahun 2020 menetapkan penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional. Penyebaran COVID-19 di Indonesia hingga 30 Juni 2022 telah mencapai 6.086.212 kasus konfirmasi dengan tiga kali lonjakan gelombang kasus. Pada bulan Mei 2022 pemerintah Indonesia mengambil keputusan untuk memberikan himbauan bahwa masyarakat dapat tidak menggunakan masker selama di luar ruangan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan capaian antibodi COVID-19 masyarakat di Jawa – Bali telah mencapai 99% menurut hasil survei Kementerian Kesehatan (https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61492426). Namun, keputusan pemerintah untuk melonggarkan penggunaan masker dan pembatasan sosial mendapatkan perhatian dari beberapa pakar karena capaian vaksinasi booster untuk kelompok rentan baru mencapai 21,35% pada 18 Maret 2022. Sementar negara-negara yang melakukan pelonggaran penggunaan masker telah mencapai cakupan vaksinasi pada kelompok umum dan rentan (masing-masing) telah lebih dari 50% (https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61492426). Himbauan pakar tersebut perlu menjadi pertimbangan pemerintah dan pemangku kepentingan Indonesia, karena mengingat pada Juni 2022 kasus COVID-19 kembali mengalami lonjakan hingga menjadi 2000 kasus perhari. Penyebaran COVID-19 perlu dikendalikan mengingat pelajaran dari tiga gelombang kasus COVID-19 telah memiliki dampak yang besar pada kebutuhan pelayanan kesehatan, sosial dan ekonomi masyarakat.
Sebagaimana pelayanan kesehatan ibu dan anak yang mengalami distrupsi selama pandemi COVID-19, dengan tercatatnya 89 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengakami penurunan jumlah balita yang dipantau tumbuh kembang, 66 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengalami penurunan jumlah layanan imunisasi dasar lengkap, dan 37 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyatakan adanya peningkatan angka kematian ibu di daerahnya dibandingkan tahun 2019. Hal tersebut dapat terjadi di tengah pandemi Covid-19 karena tutupnya Posyandu, fasilitas kesehatan yang terbatas, adanya kekosongan vaksin di beberapa daerah, dan ketakutan ibu untuk melakukan rapid test maupun swab test menjelang persalinan serta proses rujukan yang rumit. Selain itu, selama pandemi COVID-19 telah terjadinya kelangkaan ARV untuk orang dengan HIV/AIDS membuat distribusi ke pasien menjadi terbatas dan mengalami perubahan jumlah pembagian dan waktu konsumsi. Kondisi ini juga terjadi pada pelayanan TB yang mengalami gangguan untuk penemuan dan pengobatan kasus selama pandemi COVID-19 (Kementerian Kesehatan, 2021). Untuk pelayanan penyakit tidak menular (PTM) juga mengalami gangguan seperti kasus pelayanan kanker yang dimana pasien harus mengalami penundaan terapi untuk pasien yang terinfeksi COVID-19 dan memiliki waktu tunggu pengobatan yang cukup panjang dari sebelum pandemi (hasil wawancara dengan RS Kanker Dharmais).
Selain itu, pandemi telah membuat 28,4 juta pekerja (peserta PPU) mengalami PHK sehingga membuat adanya potensi penambahan peserta PBI APBN baru dalam JKN yang membutuhkan kurang lebih anggaran sebesar Rp 12 triliun subsidi. Kondisi kepesertaan JKN melalui BPJS Kesehatan tersebut akan membuat APBN semakin berat. Dalam situasi normalnya JKN membutuhkan anggaran yang besar dari APBN untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan dan terdapat beban pembiayaan penyakit kardiovaskular yang meningkat setiap tahun. Pembiayaan besar dibutuhkan menangani masalah tersebut juga telah berdampak secara tidak langsung terhadap kebijakan kompensasi JKN yang belum diselenggarakan untuk membantu peserta miskin dan kurang mampu mendapatkan layanan kesehatan di daerah geografis sulit. Pengambil keputusan perlu mengambil keputusan strategis untuk menangani permasalahan tersebut ketika pasca pandemi maupun dalam masa pandemi.
Kondisi pandemi COVID-19 yang melakukan banyak gangguan terhadap pelayanan kesehatan dan dampak sosial ekonomi lainnya melahirkan suatu agenda kebijakan Kementerian Kesehatan untuk melakukan transformasi sistem kesehatan. Tujuan dari transformasi sistem kesehatan untuk meningkatkan efektifitas, akuntabilitas, dan pemerataan pelayanan kesehatan. Dampak atau outcome yang diharapkan dari transformasi terdiri dari: meningkatkan kesehatan ibu, anak, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; mempercepat perbaikan gizi masyarakat; memperbaiki pengendalian penyakit; terciptanya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS); dan memperkuat sistem kesehatan & pengendalian obat dan makanan. Untuk mencapai outcome tersebut, Kementerian Kesehatan merancang enam pilar transformasi yaitu: 1) pelayanan primer; 2) pelayanan primer; 3) sistem ketahanan kesehatan; 4) sistem pembiayaan kesehatan; 5) SDM Kesehatan; dan 6) teknologi kesehatan (lihat gambar 1).

Mewujudkan transformasi sistem kesehatan, Kementerian Kesehatan membutuhkan berbagai dukungan dari pemangku kepentingan. Dukungan yang dibutuhkan khususnya terkait penyediaan evidence based dan analisis kebijakan dalam melakukan transformasi agar dapat memperkuat enam pilar tersebut dalam menghadapi berbagai tantangan masa depan yang akan datang. Untuk itu, melalui Forum Nasional (Fornas) Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) XII dengan melibatkan akademisi, peneliti, pengambil keputusan, organisasi non pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya akan dipertemukan dan melakukan dialog terkait tantangan dan analisis kebijakan untuk memperkuat transformasi enam pilar sistem kesehatan.
Tujuan Kegiatan
Rangkaian kegiatan akan membahas berbagai perkembangan dalam tantangan dan analisis kebijakan kesehatan serta metode advokasi kebijakan. Secara detail tujuannya adalah:
Kegiatan Pra-Fornas
- Memahami metode analisis kebijakan
- Memahami teknik menulis policy brief
- Memahami teknik advokasi kebijakan
- Memahami pemanfaatan data rutin kesehatan dan DaSK
Kegiatan Fornas
- Membahas peranan analis kebijakan dalam transformasi sistem kesehatan
- Membahas tantangan dan strategi kebijakan untuk memperkuat enam pilar transformasi kesehatan
- Memperkuat jejaring kebijakan kesehatan dari berbagai perguruan tinggi untuk mendukung transformasi kesehatan
Kegiatan Pasca-Fornas
Mengembangkan dan memperdalam diskusi kebijakan kesehatan untuk mendukung reformasi sistem kesehatan
Peserta
- Akademisi (Dosen dan mahasiswa), peneliti dan analis kebijakan kesehatan di perguruan tinggi masing-masing provinsi
- Peneliti dan analis kebijakan kesehatan di Think Tank, Organisasi Profesi, dan Organisasi non pemerintah
- Peneliti dan analis kebijakan kesehatan di lembaga pemerintah pusat dan daerah
- Pengambil keputusan bidang kesehatan dan terkait di pemerintah pusat dan daerah
- Pemerhati dan pemangku kepentingan terkait lainnya di bidang kesehatan