Berdasarkan laporan Global Burden Disease di Indonesia, penyakit tidak menular (PTM) menjadi faktor risiko terbesar yang dapat menyebabkan kematian. Dalam laporan keuangan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan, pelayanan PTM memiliki pengeluaran biaya kesehatan paling besar. Adapun kasus dari PTM yang berbiaya katastropik yakni jantung, kanker, stroke, dan uronefrologi / gagal ginjal (BPJS Kesehatan, 2022). 

Gambar 1. Biaya Pelayanan Kesehatan JKN  untuk Kasus Kanker, Jantung, Stroke dan Uronefrologi (KJSU)  Tahun 2022  (miliar Rp)

Sumber: BPJS Kesehatan, 2022.

Gambar 1 diatas menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan melalui JKN-BPJS Kesehatan pada 2022 telah menghabiskan biaya sebanyak Rp. 2 Miliar – Rp. 12 Miliar. Pelayanan jantung menjadi kasus yang paling tinggi memanfaatkan biaya kesehatan dari JKN-BPJS Kesehatan, mencapai Rp. 12,144 Miliar. Pembiayaan terbanyak kedua dari kasus kanker yang mencapai Rp. 4,501 Miliar, diikuti pula dengan stroke mencapai Rp. 3.235 Miliar dan Uronefrologi mencapai Rp. 2,156 Miliar. Tingginya pembiayaan layanan KJSU melalui JKN-BPJS Kesehatan juga sejalan dengan jumlah kasus pada 2022 yang tinggi. Berdasarkan dari BPJS Kesehatan 2022, jumlah kasus penyakit jantung yang dibiayai dengan JKN sebanyak 15 juta kasus, penyakit kanker sebanyak 3 juta kasus, penyakit stroke sebanyak 2 juta kasus dan uronefrologi sebanyak 1 juta kasus. Tinggi beban pembiayaan dan jumlah kasus dari KJSU ini menunjukan bahwa dibutuhkan strategi kebijakan penanggulangan yang berkualitas dan merata melalui transformasi kesehatan.

Untuk itu, Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) dengan dukungan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada pada 2024 kembali menyelenggarakan Forum Nasional (Fornas) dengan tema “Transformasi Kesehatan untuk Meningkatkan Layanan Kanker, Jantung, Stroke dan Uronefrologi (KSJU) yang Berkualitas dan Ekuitas dalam Mencapai Indonesia Emas 2045”. Tema tahun ini ditetapkan sebagai upaya JKKI dan PKMK mendukung pelaksanaan transformasi kesehatan dalam menanggulangi penyakit tidak menular (PTM) yang terdiri dari kanker, jantung, stroke dan urologi (KJSU). 

Target Pemangku Kepentingan

Fornas XIV diharapkan dapat melibatkan pemangku kepentingan dari pengambil keputusan, akademisi, penyedia layanan kesehatan, peneliti, pemerhati dan masyarakat secara luas. Detail target pemangku kepentingan yang akan dilibatkan sebagai pembicara dan/atau peserta sebagai berikut:

  1. Pengambil Keputusan/Pemerintah
    1. DPR RI
    2. Kementerian Kesehatan
    3. BPJS Kesehatan
    4. Bappenas
    5. Kemenko PMK
    6. BKKBN
    7. BPOM
    8. Kementerian Sosial
    9. Gubernur/Walikota/Bupati
    10. Dinas Kesehatan
    11. Bappeda
    12. Dinas Sosial
  2. Akademisi (Dosen dan Mahasiswa) di Universitas, Poltekkes dan STIKES
  3. Fasilitas Kesehatan (RS dan Puskesmas/Klinik)
  4. Tenaga Kesehatan (Dokter, Perawat dan Bidan)
  5. Peneliti di Pusat Penelitian dan Think Tank
  6. Organisasi Masyarakat Sipil

Tujuan

Secara umum Fornas XIV bertujuan untuk mengindentifikasi tantangan kesehatan dan strategi dalam pelaksanaan transformasi kesehatan untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Tujuan detail lainnya adalah:

  1. Pre Fornas XIV bertujuan untuk:
    1. Memahami metode analisis kebijakan 
    2. Memahami teknik menulis policy brief
    3. Memahami teknik advokasi kebijakan
    4. Memahami pemanfaatan data rutin kesehatan
  2. Fornas XIV bertujuan untuk:
    1. Membahas pelayanan kanker, jantung, stroke dan uronefrologi (KSJU) di tingkat daerah dan nasional dalam proses transformasi kesehatan
    2. Membahas strategi kebijakan kesehatan yang berkualitas dan ekuitas untuk melaksanakan transformasi sistem kesehatan dalam menuju Indonesia Emas 2045
    3. Memperkuat jejaring kebijakan kesehatan dari berbagai perguruan tinggi untuk mendukung transformasi kesehatan

Kompetensi

Fornas XIV diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pemangku kepentingan yang terlibat untuk:

  1. Memahami tantangan pelayanan kesehatan kanker, jantung, stroke dan uronefrologi (KSJU) di tingkat daerah dan nasional dalam proses transformasi kesehatan
  2. Memahami strategi kebijakan kesehatan yang berkualitas dan ekuitas untuk melaksanakan transformasi sistem kesehatan dalam menuju Indonesia Emas 2045
  3. Menjalin jejaring kebijakan kesehatan dari berbagai perguruan tinggi untuk mendukung transformasi kesehatan