Soal Ujian Topik 8. Pengembangan Layanan Unggulan Rumah Sakit dan RS Khusus dalam Merespons Transformasi Layanan Rujukan Nama Lengkap Email 1. Pada pilar transformasi layanan rujukan fokus kementrian kesehatan adalah meningkatkan akses dan mutu layanan sekunder dan tersier. Upaya untuk mencapai hal tersebut melalui: Jejaring pengampuan layanan unggulan Edukasi penduduk Memproduksi dalam negeri 14 vaksin rutin Regulasi pembiayaan kesehatan 2. Pemerintah menetapkan klasifikasi rumah sakit berdasarkan pada: Tingkat kesulitan penyakit yang ditangani dan alur rujukan Regionalisasi/ wilayah Kemampuan pelayanan, sumber daya manusia, fasilitas kesehatan dan sarana penunjang Sumber daya dokter spesialis dan tempat tidur rumah sakit 3. Berikut ini yang termasuk 9 penyakit katastrofik utama penyebab kematian tertinggi dan berbiaya besar, kecuali: Tubercolosis, Infeksi Emerging dan Kesehatan ibu & anak Ginjal, Stroke dan Kanker Kanker, Jantung dan Hati Kecelakaan lalu lintas, Jantung dan Covid-19 4. Ketentuan penyediaan ruang isolasi pada saat tidak terjadi wabah sesuai dengan permenkes 14 tahun 2021 adalah sebanyak: 5% dari seluruh tempat tidur 10% dari seluruh tempat tidur 20% dari seluruh tempat tidur 30% dari seluruh tempat tidur 5. Berikut ini adalah stratifikasi RS rujukan berdasarkan tindakan yang dapat dilakukan untuk masing-masing layanan prioritas, Berdasarkan bagan diatas menunjukkan stratifikasi RS untuk layanan: Tuberkolosis Diabetes Infeksi Jantung 6. Pengampuan RS dapat dilakukan dengan beberapa metode yakni daring, luring dan kombinasi. Berikut bentuk pengampuan yang hanya dapat dilakukan secara luring: Webinar Diskusi kasus Supervisi & konsultasi langsung Telemedicine 7. Target Kementrian Kesehatan pada tahun 2022-2024 untuk optimalisasi jejaring RS Nasional untuk 4 penyakit prioritas adalah: RS Utama di 50% Provinsi + RS Madya di 50% Kabupaten/Kota RS Utama di seluruh Provinsi + RS Madya di 50% Kabupaten/Kota RS Utama di seluruh Provinsi + RS Madya di 100% Kabupaten/Kota RS Utama di 50% Provinsi + RS Madya di 100% Kabupaten/Kota 8. Berikut ini adalah klasifikasi RS Pengampu Regional berdasarkan penyakit dan wilayah: RS Swasta dan RS Pemerintah RS Non Pendidikan RS milik Pemerintah Pusat/Daerah dengan strata minimal utama RS Kelas A dengan strata paripurna 9. Berikut ini adalah hal utama yang paling diperlukan untuk meningkatkan proses rujukan di Indonesia, antara lain: Komunikasi Transportasi Kepercayaan pasien Informasi pada ketersediaan layanan 10. Berikut ini adalah kelemahan rujukan sendiri/ langsung ke rumah sakit: Waktu tunggu semakin cepat Layanan kurang optimal Puskesmas menjadi sepi Tidak tercatat di Puskesmas 11. Dalam klasifikasi rujukan modern ada yang disebut dengan istilah interval. Maksud dari istilah interval tersebut adalah: Dirujuk kepada spesialis tertentu Rujukan secara mandiri Multi spesialis di tempat rujukan yang sama Dirujuk sementara waktu untuk mendapatkan tata kelola yang tepat kemudian dirujuk balik untuk melanjutkan pengobatan di tempat perujuk 12. Dalam klasifikasi rujukan modern ada yang disebut dengan istilah Split-referral. Maksud dari istilah Split-referral tersebut adalah: Dirujuk kepada spesialis tertentu Rujukan secara mandiri Multi spesialis di tempat rujukan yang sama Dirujuk sementara waktu untuk mendapatkan tata kelola yang tepat kemudian dirujuk balik untuk melanjutkan pengobatan di tempat perujuk 13. Apakah manfaat sistem rujukan bagi pasien? Perbaikan mutu pelayanan Meningkatkan komunikasi antar faskes Menambah pembelajaran dan latihan dokter Efisien biaya, waktu dan tenaga 14. Apakah manfaat sistem rujukan bagi dokter? Luaran lebih baik Kepercayaan diri naik Ketepatan diagnosis dan tindakan Meningkatkan kunjungan rumah sakit 15. Berikut ketersediaan minimal tempat tidur rumah sakit untuk rumah sakit umum kelas B adalah 50 tempat tidur 100 tempat tidur 200 tempat tidur 250 tempat tidur 16. Pada 31 Desember 2022 merupakan batas penerapan tempat tidur kelas standar. Jumlah tempat tidur standar untuk tiap rumah sakit adalah: 30 % dari keseluruhan tempat tidur untuk RS Pemerintah, 20% dari keseluruhan tempat tidur untuk RS Swasta 40 % dari keseluruhan tempat tidur untuk RS Pemerintah, 30% dari keseluruhan tempat tidur untuk RS Swasta 50 % dari keseluruhan tempat tidur untuk RS Pemerintah, 35% dari keseluruhan tempat tidur untuk RS Swasta 60 % dari keseluruhan tempat tidur untuk RS Pemerintah, 40% dari keseluruhan tempat tidur untuk RS Swasta Time is Up! Time's up