Hasil Kegiatan

Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia X (Fornas JKKI 2020)

Topik 3 Opsi Penguatan Kebijakan JKN yang Berkeadilan, Akuntabel dan Bermutu

Telah diselenggarakan pada 13 – 18 November 2020

  Pengantar

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (PKMK FK – KMK UGM) dan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) terus menjaga komitmennya untuk memonitor keberlangsungan dan keadilan penyelenggaraan program JKN. Bukan hanya keadilan antar segmen peserta tetapi juga keadilan antar daerah. Kebijakan JKN menjadi isu penting karena semenjak dioperasionalkan, terjadi pergeseran dalam sistem kesehatan dan sistem jaminan kesehatan. Pergeseran ini telah memunculkan berbagai dampak positif dan dampak yang tidak diharapkan. Hal yang baik adalah kebijakan JKN telah mampu melindungi jutaan masyarakat Indonesia dari risiko kemiskinan akibat sakit. Di sisi lain, terjadi potensi ketidakmerataan manfaat JKN di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini terjadi karena kebijakan JKN dimulai dengan kondisi ketimpangan supply side antar wilayah. Terjadi ketidakadilan yang masif. Indonesia adalah negara dengan sistem desentralisasi yang terdiri dari 34 provinsi dan lebih dari 514 kabupaten/kota, di mana daerah – daerah ini memiliki kapasitas sistem kesehatan serta tata kelola pemerintahan yang bervariasi. Salah satu akar masalah penting adalah kebijakan JKN dengan UU SJSN (2004) dan UU BPJS (2011) merupakan kebijakan yang di rancang secara sentralistis. Sementara kebijakan pemerintah dan sektor kesehatan bersifat desentralistis sehingga berimbas kepada: 1) kebijakan afirmatif yang dibentuk untuk daerah dengan keterbatasan fasilitas kesehatan, fiskal dan geografis dalam akses pelayanan JKN belum ada sampai sekarang; 2) Ada fragmentasi dalam perencanaan dan tata kelola JKN antara kementerian/lembaga dan pemerintah; 3) peningkatan mutu dan pengendalian biaya serta pencegahan kecurangan program JKN belum berjalan optimal. Untuk mendorong penyelesaian masalah ketidak adilan sosial dan yang terkait, PKMK FK – KMK UGM dengan dukungan dari Knowledge Sector Initiative (KSI) melakukan advokasi kebijakan. Proses tersebut telah berlangsung sejak 2014, dimana dilakukan kegiatan monitoring pelaksanaan kebijakan JKN dengan berlakunya UU BPKS. Selama 5 tahun dilakukan monitoring pada 2019 melakukan penelitian evaluasi kebijakan dan penyusunan policy brief JKN. Ketika pandemi COVID-19 mengenai Indonesia pada 2020, berbagai kegiatan untuk evaluasi kebijakan dan rekomendasi kebijakan untuk JKN berhenti. Sambil menunggu situasi, pada Maret hingga Agustus 2020 PKMK FK – KMK UGM memperkuat alat advokasi dengan menyusun Dokumen Analisis Kebijakan berbentuk Daftar Isian Masalah (DIM) pelaksanaan UU SJSN Tahun 2004 dan UU BPJS Tahun 2011. Dokumen ini memiliki fungsi untuk merumuskan masalah dari setiap pasal kebijakan kedua UU dan menganalisis opsi yang layak. Melalu kegiatan advokasi, PKMK FK – KMK UGM bermaksud membentuk koalisi advokasi kebijakan JKN dengan kelompok kepentingan yang memiliki tujuan sama. Untuk mendukung keberhasilan advokasi tidak hanya berhenti pada seminar dalam Forum JKKI, terdapat beberapa kegiatan lain setelahnya.

  Tujuan

  1. Mengkomunikasikan fakta dan bukti ilmiah pelaksanaan JKN periode 2014 – 2020.
  2. Memicu perhatian dan respons pemangku kepentingan dalam menyempurnakan kebijakan JKN yang berkelanjutan, bermutu dan berkeadilan sesuai tujuan UUD 1945 dan UU SJSN/UU BPJS.
  3. Meningkatkan partisipatif yang konstruktif akademisi dan berbagai kalangan lainnya dalam ranah penyusunan dan evaluasi kebijakan JKN di pusat dan daerah.
  4. Membahas usulan Daftar Isian Masalah UU SJSN dan UU BPJS.
  5. Menambah jejaring koalisi advokasi kebijakan JKN di pusat maupun daerah.

  Waktu dan Tempat

Telah diselenggarakan pada: tanggal : 13 – 18 November 2020 Tempat : Jl Medika, Gedung Litbang Lt 1, Common Room.

Peserta

Jumlah peserta yang telah mengikuti adalah 638 orang secara daring. Adapun kategori asal instansi peserta yang telah mengikuti kegiatan, yaitu:
  1. Mitra penelitian kebijakan JKN PKMK FK-KMK UGM
  2. Pengambil keputusan kebijakan JKN (Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, DJSN, Komisi IX DPR RI)
  3. Pusat penelitian kesehatan
  4. Asosiasi profesi kesehatan
  5. Asosiasi pelayanan kesehatan
  6. Mahasiswa S2 dan S3 kebijakan kesehatan masyarakat

  Agenda