Setelah penyelenggaran Forum Nasional Ke-11 dari 11 – 26 Oktober 2021 yang dilakukan PKMK bersama JKKI dan dukungan dari KSI. Pada pasca Forum Nasional, PKMK memberikan kesempatan kepada Cohost atau Mitra untuk menyelenggarakan Diskusi Publik pada 15 November – 15 Desember 2021. Diskusi tersebut memiliki tema utama yang harapannya dapat dilaksanakan yaitu “Evaluasi kebijakan Menteri Kesehatan No. 16 Tahun 2019 tentang pencegahan kecurangan”.

Sejak berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), potensi fraud dalam layanan kesehatan semakin terlihat di Indonesia. Potensi ini muncul dan dapat menjadi semakin meluas karena adanya tekanan dari sistem pembiayaan yang baru berlaku di Indonesia, adanya kesempatan karena minim pengawasan, serta ada pembenaran saat melakukan tindakan ini.Kajian yang dilakukan PKMK FK UGM menunjukkan bahwa fraud layanan kesehatan berpotensi, bahkan sebagian sudah terbukti, terjadi di Indonesia. Di seluruh Indonesia, hingga pertengahan tahun 2015 terdeteksi potensi fraud dari 175.774 klaim Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dengan nilai Rp. 440 M. Potensi fraud ini baru dari berasal dari kelompok provider pelayanan kesehatan, belum dari aktor lain seperti staf BPJS Kesehatan, pasien, dan supplier alat kesehatan dan obat. Nilai tersebut juga belum menunjukan nilai sesungguhnya mengingat sistem pengawasan dan deteksi yang digunakan masih sangat sederhana. Bentuk potensi fraud yang umum ditemui dikelompok provider adalah upcoding, inflated bills, service unbundling, no medical value dan standard of care. Bentuk fraud standard of care selain merugikan biaya kesehatan negara juga berdampak buruk bagi pasien. Sistem pengendalian fraud layanan kesehatan sudah mulai berjalan terutama sejak terbitnya Permenkes nomor 36 tahun 2015 dan telah dilakukan perubahan menjadi Permenkes 16 tahun 2019.

Prinsip pelayanan JKN yang bermutu dan terkendali dalam pembiayaan sangat dibutuhkan agar program JKN sustain.  Sehingga dibuthkan jian tentang evaluasi kebijakan mengenai fraud.

PKMK FKKMK UGM bekerjasama dengan Prodi D3 asuransi Kesehatan Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang berinisiatif untuk memperdalam kajian mengenai evaluasi keberlangsungan kebijakan pencegahan kecurangan di fasilitas kesehatan di Malang Raya.

Jadwal kegiatan

Hari, tanggal   : Menyusul
Waktu             : –
Link                : https://us02web.zoom.us/j/86426987164?pwd=aHhaVHlEd0FXM2VmaXBTVFhKUDB6QT09
Meeting ID: 864 2698 7164
Passcode: SESI4

Pembicara

Narasumber    :

  1. Puguh Priyo Widodo, Amd., RMIK., S.Si., SKM., MMRS – Dosen Asurnasi Kesehatan, Politeknik Kesehatan kemenkes Malang
  2. drg. Puti Aulia Rahma, MPH., CFE. – Peneliti Kebijakan JKN, PKMK FK-KMK UGM

Pembahas     :

  1. Deputi Direksi Wilayah Jatim (dr. I made Pujayasa)
  2. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
  3. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI)
Waktu Kegiatan
13.00 – 13.10 WIB

 

Pembukaan
Prof. Laksono Trisnantoro, PhD* – Staf Ahli Kementerian Kesehatan
13.10 – 13.30 WIB

 

Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Anti Fraud di Fasilitas Kesehatan Malang raya
Puguh Priyo Widodo, Amd., RMIK., S.Si., SKM., MMRS
13.30 – 13.50 WIB

 

Optimalisasi Kebijakan Anti Fraud Di Fasilitas Kesehatan
drg. Puti Aulia Rahma, MPH., CFE
13.50 – 14.30 WIB

 

Pembahasan

  1. Deputi Direksi BPJS Kesehatan Provinsi Jawa Timur Made Puja Yasa)
  2. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
  3. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI)
14.30 – 14.55WIB Diskusi dan Tanya Jawab
14.55 – 15.00 WIB Penutupan

 

Pendaftaran dan informasi lebih lanjut

Tri Muhartini (0896-9338-7139)