Topik 4 Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia mengangkat judul “Peluang Memperbaiki Ekosistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Kesehatan”. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada selasa 26 September 2023, pukul 10.00-12.00 WIB, bertempat di Auditorium Gedung Tahir Lantai 1 FKKMK UGM.

Topik 4 ini dibuka oleh Ni Luh Putu Eka Andayani, SKM., M.Kes. (Kepala Divisi Manajemen RS PKMK FKKMK UGM). Dalam pembukaannya, Putu menyampaikan bahwa Indonesia sudah beranjak dari negara berkembang menjadi negara maju, namun banyak hambatan yang saat ini masih dihadapi. Hambatan tersebut antara lain masih adanya kesenjangan baik infrastruktur, SDM, pendidikan maupun akse kesehatan yang belum merata di berbagai daerah. Permasalahan di atas menjadikan Indonesia kehilangan opportunity cost yang besar. Beranjak dari hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI melakukan revisi kebijakan jangka panjang melalui transformasi kesehatan. Transformasi ini tentunya akan berdampak pada ekosistem layanan kesehatan khususnya terkait dengan rujukan. Disisi lain, Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru saja disahkan. Dalam forum ini, diharapkan akan muncul masukan dan pemikiran terkait dengan aturan turunan khususnya terkait pada ekosistem rujukan pelayanan kesehatan.

VIDEO   MATERI

 

SESI PEMAPARAN

Eniarti, Sp. KJ, M.Sc., MMR. (Direktur RSUP Dr. Sardjito)

Beranjak ke narasumber pertama adalah dr. Eniarti, Sp. KJ, M.Sc., MMR. (Direktur RSUP Dr. Sardjito) mengangkat judul “ Konsep dan Tata Kelola Pengampuan Layanan Unggulan Kanker di Indonesia: Bagaimana optimalisasinya?”. Eniarti menyampaikan pengalaman implementasi transformasi kesehatan di RSUP Dr. Sardjito sejak 2022. Sebagai rumah sakit vertikal, RSUP Dr. Sardjito ditunjuk oleh Kementrian Kesehatan RI menjadi pengampu layanan unggulan kanker berbagai rumah sakit di daerah, antara lain di Yogyakarta, Kalimantan dan Sulawesi. Dalam pengampuan tersebut, RSUP Dr. Sardjito melakukan assessment terhadap rumah sakit yang diampu kemudian penentuan strata layanan unggulan kanker, dan dilanjutkan dengan upaya pemenuhan peralatan dan SDM. Selain itu, RSUP Dr. Sardjito juga melakukan MOU dengan kepala daerah dalam hal agar memiliki kesepahaman dalam pengembangan rumah sakit layanan unggulan kanker.

VIDEO   MATERI

 

Novita Krisnaeni, M.P.H. (Direktur RSUD Sleman)

Narasumber kedua dr. Novita Krisnaeni, M.P.H. (Direktur RSUD Sleman) menyampaikan materi dengan judul “Penerjemahan Transformasi Layanan Rujukan di Rumah Sakit Daerah: Studi Kasus Pengembangan Layanan Kanker”. Novita menyampaikan pengalaman RSUD Sleman dalam menerapkan transformasi layanan unggulan kanker. RSUD Sleman merupakan rumah sakit yang diampu oleh RSUP Dr. Sardjito dalam pengembangan layanan unggulan kanker. Saat ini RSUD Sleman merupakan rumah sakit madya layanan unggulan kanker, dengan strata tersebut RSUD Sleman masih belum puas, hal ini dikarenakan strata madya hanya memberikan layanan bedah dan kemoterapi. Ke depan RSUD Sleman berencana akan mengembangkan layanan radioterapi. Keseriusan ini ditunjukkan dengan sudah dipersiapkannya lahan untuk pengembangan layanan radioterapi.

VIDEO   MATERI

 

drg. Yuli Astuti Saripawan, M.Kes (Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan)

Narasumber ketiga drg. Yuli Astuti Saripawan, M.Kes (Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan) menyampaikan materi “Gambaran Besar Transformasi Layanan Rujukan sebagai Amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”. Yuli menyampaikan kebijakan-kebijakan terkait layanan rujukan yang saat ini ada dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, Yuli juga menjelaskan pengembangan fasilitas layanan kesehatan pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dimana pada 2024 Kemenkes mengembangkan jumlah fasilitas layanan kesehatan, jejaring pengampuan layanan prioritas, transformasi layanan RS vertikal dan penguatan teknologi informasi pelayanan spesialistik.

VIDEO   MATERI

 

SESI TANGGAPAN

Pada sesi tanggapan, dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS (Ketua PERSI), menyampaikan bahwa UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan masih memerlukan aturan pendukung terutama terkait dengan layanan rujukan. Kebijakan implementasi layanan rujukan saat ini masih berfokus pada input saja (SDM peralatan dan sarana prasarana), ke depan harapannya bisa melakukan pendekatan dalam proses dan outcome-nya. Selain itu, integrasi antara pengembangan layanan dan penetapan tarif perlu untuk segera dilakukan. Hal yang perlu diperhatikan lagi adalah kode etik rujukan, jangan sampai rujukan menjadikan kerugian kepada pasien dan keluarganya.

VIDEO   MATERI

 

Sementara itu, dr. Zainoel Arifin, M.Kes (Ketua ARSADA) memberikan tanggapan bahwasanya transformasi sistem kesehatan memberikan peluang yang luas bagi rumah sakit daerah untuk mengembangkan layanan sesuai dengan keunggulannya. Hambatan yang sering dihadapi rumah sakit daerah antara lain regulasi, dukungan pemerintah daerah, pemenuhan SDM, tarif INACBG’s, kredensialing pengembangan layanan oleh BPJS yang lama. Harapan dari ARSADA hambatan dapat untuk diurai dan menjadikan rumah sakit daerah lebih mudah dalam menjalankan transformasi kesehatan.

VIDEO   MATERI

Haryo Bismantara, MPH (Peneliti Divisi Rumah Sakit, PKMK FK-KMK UGM) memberikan tanggapan berupa wacana apakah rumah sakit dapat diredefinisi sebagai medical center? Apakah dalam tranformasi kesehatan terutama layanan rujukan dapat melibatkan swasta dan rumah sakit pendidikan? Apakah rumah sakit perguruan tinggi negeri dapat menjadi pembina bagi rumah sakit lain? Pada penutupnya Haryo menyampaikan bagaimana menerjemahkan transformasi layanan rujukan dari program yang pusat-sentris menjadi program mandiri yang dikelola oleh pemerintah daerah.

VIDEO   MATERI

Pada sesi diskusi dan tanya jawab,  Cahyana dari UKDW menyampaikan bagaimana posisi rumah sakit pendidikan dan rumah sakit swasta dalam ekosistem layanan rujukan ini? Apakah ada peluang untuk dilibatkan dan ikut berkembang bersama-sama dengan rumah sakit pemerintah. Yuli menanggapi bahwa dalam UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan rumah sakit yang disebutkan tidak spesifik ke rumah sakit pemerintah saja, sehingga pada dasarnya ada peluang ke depan untuk melibatkan rumah sakit swasta/nirlaba dan pendidikan dalam jejaring rumah sakit rujukan.

Reporter: Barkah Wahyu P, SE, Ak (Divisi Manajemen Rumah Sakit, PKMK UGM)