Dalam sesi pembukaan Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) XII, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD selaku Ketua JKKI menyampaikan bahwa pembiayaan kesehatan menjadi salah satu tantangan dalam transformasi kesehatan di Indonesia. Menurut Laksono, situasi anggaran pemerintah Indonesia dengan pertumbuhan GDP yang tinggi namun pendapatan perpajakan terus menurun. Di sisi lain, pendanaan swasta belum banyak berperan di tengah pertumbuhan APBN yang semakin tinggi. Pada UU Kesehatan tahun 2009 telah memuat mandatory spending kesehatan dari APBN dan APBD. Namun, ada kesalahpahaman dalam memahami mandatory spending. Kondisi pendanaan kesehatan Indonesia juga masih under spending sehingga perlu memeratakan pendanaan pemerintah dan BPJS Kesehatan. Pendanaan tersebut perlu dikaitkan dengan kinerja. Untuk itu, Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) perlu dikembangkan hingga sampai 5 tahun.

VIDEO   MATERI

Narasumber pertama disampaikan oleh M Faozi Kurniawan, SE. Akt, MPH dari PKMK FK-KMK UGM. Faozi menyatakan terdapat kenaikan APBN dan APBD setiap tahun yang belum berdampak pada outcome kesehatan. UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menjadi peluang untuk mendorong lintas Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi dalam mencapai kinerja kesehatan. Regulasi ini mengamanatkan agar pemerintah pusat dan daerah dalam mengalokasikan anggaran kesehatan baik dari APBN maupun APBD harus sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja. RIBK ini akan memperjelas arah kebijakan dan strategi di RPJMD dan Renstra Dinas Kesehatan. Selain itu, akan pemerataan pelayanan kesehatan untuk mencapai outcome kesehatan yang diharapkan.

VIDEO   MATERI

Narasumber kedua disampaikan oleh Indra Yoga, SKM, MKM, Tim Health Account dari Pusat Kebijakan Pembiayaan Kesehatan dan Desentralisasi Kesehatan, Kementerian Kesehatan. Yoga menyatakan Menteri Kesehatan mengarahkan agar meningkatkan kualitas belanja dan kualitas layanan menjadi perhatian. Salah satu faktornya adalah belanja kesehatan yang terus meningkat namun perbaikan capaian kesehatan masih terbatas. Melalui penguatan Transformasi Kesehatan dan dukungan lintas sektor mendorong untuk melakukan transformasi penganggaran dari mandatory spending menjadi penganggaran berbasis kinerja yang disusun dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK). Ada 4 Prinsip dalam RIBK antara lain 1) Penganggaran berbasis kinerja; 2) penganggaran kolaboratif; 3) penerapan penganggaran jangka menengah; dan 4) sinkronisasi belanja pusat dan daerah. Kedepannya, RIBK akan menjadi acuan lintas sektor dalam perencanaan dan pengalokasian anggaran untuk mencapai target bidang kesehatan.

VIDEO   MATERI

Narasumber ketiga disampaikan oleh Dr. dr. Dwi Handono. M.Kes selaku Dosen Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM. Dwi menyampaikan bahwa definisi, tujuan dan kedudukan Rencana Induk Bidang Kesehatan perlu diperjelas. Selain itu, RIBK berpotensi terjadi duplikasi dengan Renstra Kemenkes dan KL dan di level daerah berpotensi terjadi reaksi negatif dari bidang lain. Usulan menu DAU Spesifik grant bidang kesehatan dari Kemenkes dan Kemenkeu berdampak pada prioritas daerah serta kesehatan akan mendominasi RPJMD. Tantangannya, upaya kesehatan yang tidak diprioritaskan serta tidak jelas pendanaannya.

VIDEO   MATERI

 

Narasumber ke-4 disampaikan oleh Setiyo Harini, SKM., M.Kes selaku Kepala Bidang Perencanaan Program, Dinas Kesehatan DI Yogyakarta. Setyo menyampaikan fase perencanaan dimulai dari fase tradisional hingga money follow result untuk mencapai efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas. Kondisi di daerah, sumber anggaran kesehatan yang bervariasi memiliki keunikan masing-masing sehingga perlu menjadi perhatian dalam penyusunan perencanaan. Berbagai regulasi pendanaan kesehatan menuntut pemerintah daerah untuk adaptif, selektif dan Inovatif. Adanya RIBK membuat daerah menyesuaikan kembali perencanaan penganggarannya yang berdampak juga pada perencanaan tahunan dan jangka menengah OPD di daerah. Di sisi lain, pola pikir RIBK juga sudah sejalan dengan arahan Gubernur DIY untuk menyelaraskan program dan kegiatan dari semua sektor untuk masyarakat yang sehat. 

VIDEO   MATERI

 

Sesi Pembahas

Pembahas pertama disampaikan oleh Pugo Sambodo, SE. PhD selaku Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada. Pugo menyampaikan pentingnya peran swasta dalam RIBK. Terjadinya underspending untuk bidang kesehatan sehingga perlu cara untuk menstimulasi swasta/NGO/BUMN/BUMD bisa lebih banyak berkontribusi. Selain itu, perlu mendorong pertumbuhan fasilitas kesehatan swasta untuk mengurangi kesenjangan layanan kesehatan. Dari sisi performance based budgeting, membutuhkan pemikiran yang matang sebelum diimplementasikan di tengah keterbatasan kapasitas pemerintah daerah.

VIDEO   MATERI

 

Pembahas kedua disampaikan oleh Dr. dr. Sutopo Patria Jati, M.M., M.Kes selaku Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Diponegoro. Sutopo menyampaikan RIBK perlu ada sinkronisasi antara pusat dan daerah utamanya sinkronisasi kegiatan prioritas bidang kesehatan dalam RPJMN 2025-2029. Di sisi lain, kebijakan lain yang relevan seperti SPM dan 23 upaya kesehatan dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013, serta enam pilar transformasi kesehatan agar dapat dijadikan acuan untuk penyusunan RIBK. Sinkronisasi ini penting untuk menghindari overlapping dalam isi RIBK.

VIDEO   MATERI

 

Penutup disampaikan oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD. Prof. Laksono menyampaikan closing statement bahwa RIBK merupakan sesuatu yang baru yang masih disusun regulasi turunannya dalam bentuk Peraturan Presiden yang akan dilaksanakan pada  2024. Akan muncul berbagai potensi tantangan dalam implementasi RIB seperti sumber dana yang beragam, penguatan pendanaan di pusat dan daerah, serta peran stakeholder non kesehatan. Adanya RIBK diharapkan memberikan dorongan untuk peran-peran multi stakeholder untuk kesehatan dan membangun konsolidasi pemerataan layanan kesehatan.

VIDEO   MATERI

 

Reporter: Candra, MPH (Divisi Public Health, PKMK UGM)