Pendahuluan
Berdasarkan laporan Global Burden Disease di Indonesia, penyakit tidak menular (PTM) menjadi faktor risiko terbesar yang dapat menyebabkan kematian. Dalam laporan keuangan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan, pelayanan PTM memiliki pengeluaran biaya kesehatan paling besar. Adapun kasus dari PTM yang berbiaya katastropik yakni jantung, kanker, stroke, dan uronefrologi/gagal ginjal (BPJS Kesehatan, 2022).
Gambar 1. Biaya Pelayanan Kesehatan JKN untuk Kasus Kanker, Jantung, Stroke dan Uronefrologi (KJSU) Tahun 2022 (miliar Rp)
Sumber: BPJS Kesehatan, 2022.
Gambar 1 diatas menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan melalui JKN-BPJS Kesehatan pada 2022 telah semakin besar, khususnya KJSU. Pelayanan jantung menjadi kasus yang paling tinggi memanfaatkan biaya kesehatan dari JKN-BPJS Kesehatan, mencapai Rp 12.144 miliar. Pembiayaan terbanyak kedua dari kasus kanker yang mencapai Rp 4.501 miliar, diikuti pula dengan stroke mencapai Rp 3.235 miliar dan uronefrologi mencapai Rp 2.156 miliar. Tingginya pembiayaan layanan KJSU melalui JKN-BPJS Kesehatan juga sejalan dengan jumlah kasus pada 2022 yang tinggi. Berdasarkan dari BPJS Kesehatan 2022, jumlah kasus penyakit jantung yang dibiayai dengan JKN sebanyak 15 juta kasus, penyakit kanker sebanyak 3 juta kasus, penyakit stroke sebanyak 2 juta kasus dan uronefrologi sebanyak 1 juta kasus. Disamping itu penggunaan klaim masih merata, seperti yang ditunjukkan oleh grafik klaim kanker di bawah ini:
Di Regional 1 di Jawa, klaim meningkat tinggi sementara itu di Regional 5, mendatar. Hal ini mencerminkan bahwa akses pelayanan kanker di Regional 5 tidak bertambah. Hal ini disebabkan kurangnya RS dan tenaga medis yang kompeten menangani penyakit kanker. Tingginya beban pembiayaan dan jumlah kasus dari KJSU ini menunjukan bahwa dibutuhkan strategi kebijakan penanggulangan yang lebih merata sehingga akses ke pelayanan berkualitas semakin baik. Strategi kebijakan KSJU dapat menggunakan prinsip-prinsip transformasi kesehatan sebagai berikut:
Penggunaan prinsip transformasi ini menyadarkan bahwa penanggulangan KJSU tidaklah mudah, karena melibatkan banyak pihak termasuk swasta, dan juga BPJS. Di level propinsi organisasi organisasi yang terlibat dalam KJSU sangatlah banyak. Dalam hal ini diperlukan Leadership dan Governance yang baik agar terjadi koordinasi dan sinkronisasi kegiatan.
Di pusat, UU Kesehatan 2023 telah mengatur Koordinasi dan SInkronisasi kegiatan melalui pasal ini:
Dengan demikian Kemenkes dapat mengkoordinasi kegiatan kesehatan yang ada di BPJS, BKKBN, Badan POM dan berbagai kegiatan di Kementerian lainnya. Pertanyaan pentingnya adalah bagaimana Respon di daerah. Apakah untuk kebijakan KJSU diperlukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan. Siapa yang akan memimpin? Apa dasar hukumnya?
Tujuan Diskusi
- Membahas strategi menangani kanker, jantung, stroke dan uronefrologi (KSJU) di tingkat daerah dalam proses transformasi kesehatan
- Membahas strategi peningkatan layanan kanker, jantung, stroke dan uronefrologi (KSJU) di tingkat daerah dengan memperhatikan Governance dan Kepemimpinan.
- Menginformasikan kegiatan pasca Fornas 2024
Target peserta
- Akademisi (Dosen dan Mahasiswa)
- Peneliti dan konsultan bidang kesehatan
- Organisasi profesi
- Pengambil keputusan (Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan dan organisasi pemerintah terkait lainnya)
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Pemangku kepentingan terkait lainnya
Waktu (WIB) |
Kegiatan |
10.00 – 10.05 |
Pembukaan |
Moderator: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, Msc, PhD – Guru Besar FK-KMK UGM |
|
10.05 – 11.00 |
Talkshow Sesi 1
Talkshow Sesi 2
|
11.00 – 11.30 WIB |
Sesi Diskusi dan Tanya-jawab |
Penutupan
Tri Muhartini, MPA – Ketua Fornas 2024 dan Peneliti PKMK FK-KMK UGM |
Reportase Kegiatan
PKMK. Forum Nasional XIV Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) yang didukung oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Auditorium Lantai 1 Gedung Pascasarjana Tahir Foundation FK-KMK UGM dan Zoom meeting, sekaligus ditayangkan live melalui kanal Youtube PKMK FK-KMK UGM, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada mencapai puncaknya acara pada Kamis (17/10/2024).
Acara yang bertajuk Talkshow: Strategi Kebijakan Pemerintah Daerah untuk Penanganan dan Peningkatan Layanan Kanker, Jantung, Stroke dan Uronefrologi ini dipandu oleh MC Mentari Widyastuti, MPH yang menyampaikan selamat datang kepada para peserta serta memperkenalkan narasumber, dan dilanjutkan dengan sesi pembukaan yang disampaikan oleh Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes., MAS selaku Kepala Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK), FK-KMK, UGM. Andreas menjelaskan bahwa Forum Nasional JKKI XIV tahun ini dihadiri oleh 754 peserta yang terdiri atas akademisi, tenaga medis, eksekutif rumah sakit dan para pengambil kebijakan, 19 narasumber dan 26 pembahas yang membuat Fornas tahun ini kaya akan informasi dan diskusi-diskusi menarik untuk kemudian dapat memberikan masukan akan terbentuknya kebijakan-kebijakan baru.
Acara dilanjutkan dengan Sesi talkshow yang dipandu oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD, selaku ketua Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia. Laksono mengantarkan talkshow dengan menjelaskan bagaimana daerah merespon Kebijakan KJSU dari nasional ke daerah.
Pada sesi pertama, talkshow ini dihadiri oleh Ari Kurniawati, MPH, Kepala selaku perwakilan Seksi Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DI. Yogyakarta. Ari menjelaskan bahwa Kasus KJSU semakin meningkat dan menjadi beban di Provinsi DIY. Daerah merespon kebijakan nasional KJSU dengan membentuk beberapa regulasi untuk menekan angka kasus. Namun upaya pencegahan masih memerlukan penguatan.
Talkshow ini dilanjutkan dengan tanggapan oleh dr. Jaya Mualimin selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur. Jaya menjelaskan bahwa Kalimantan Timur telah berupaya melakukan sinkronisasi data BPJS Kesehatan dan pembiayaan untuk kasus jantung paling tinggi, diikuti kanker dan stroke.
Savitri Handayana, MM selaku Kepala Bidang Layanan Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menjelaskan dalam upaya kontrol penyakit KJSU terdapat beberapa peraturan di tingkat daerah sembari terus meningkatkan integrasi pelayanan bersama Kementerian Kesehatan RI.
Selanjutnya pada sesi kedua, talkshow dihadiri oleh drg. Oscar Primadi, MPH selaku pengamat kebijakan senior pada Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Aries Hamzah MKM selaku Tim Kerja Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi, PTM, Kementerian Kesehatan; dr. Muhammad Cucu Zakaria, AAK selaku Asisten Deputi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS, dan dr. Adi Iswadi Thomas, MARS, selaku ketua Tim Kerja Pengampuan Jejaring. KJSU-KIA
Oscar menjelaskan pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama (lintas sektor), pencegahan juga dilakukan melalui penguatan platform digital. Selanjutnya, Cucu, menanggapi bahwa saat ini pelayanan KJSU sedang dalam proses perluasan sehingga harapannya akan meningkatkan akses masyarakat. BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan KJSU. Tanggapan lain oleh Aries menjelaskan upaya kontrol KJSU terus diupayakan oleh Kementerian Kesehatan dengan membuat pedoman/ guideline di pelayanan primer, namun perlu dukungan pemerintah daerah. Selanjutnya tanggapan oleh Ady menjelaskan bahwa program pengampuan terus berjalan, baik bagi RS pemerintah maupun daerah. Terkait SDM telah dilakukan pemetaan kebutuhan SDM melalui perekrutan dokter spesialis di daerah.
Diskusi berjalan dengan antuasisme besar dari peserta. Diskusi menyoal pembiayaan, SDM, dan pencegahan primer untuk mendukung pelayanan KJSU, dilanjutkan dengan jawaban dan tanggapan dari narasumber. Beberapa poin menarik dari diskusi ini diantaranya adalah pentingnya mempersiapkan manajerial RS agar siap dalam memberikan pelayanan KJSU, termasuk dukungan SDM agar fasilitas kesehatan semakin matang dalam mencegah maupun mengatasi penyakit kanker, jantung, stroke dan uronefrologi.
Reporter:
Ester Febe, MPH (PKMK UGM)