Kerjasama Divisi Manajemen Bencana Kesehatan dan Pokja Bencana Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada Dalam rangkaian Pre-Fornas JKKI XIII tahun 2023

  Pengantar

Puskesmas adalah ujung tombak utama pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Puskesmas di Indonesia tidak hanya harus mempersiapkan diri dan masyarakat dalam situasi sehari-hari untuk peningkatan kesehatan masyarakat tetapi juga kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi bencana alam dan non alam yang mengancam seluruh wilayah Indonesia. Lebih dari 11 kejadian bencana alam terjadi di Indonesia setiap harinya, belum termasuk kejadian krisis kesehatan akibat penyakit seperti pandemia COVID-19 lalu. Dalam situasi tenang, amanah kontribusi puskesmas dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum atau SPM telah diatur di pasal 45 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. SPM secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagai rujukan hukum tertinggi di Indonesia. Undang-undang ini kemudian direspon oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Untuk itu, Peraturan Pemerintah ini direspon dan diatur lebih teknis oleh masing-masing kementerian atau Lembaga dalam bentuk Peraturan Menteri, termasuk di bidang kesehatan, yakni melalui Permenkes Nomor 75 tahun 2019 terkait Penanggulangan Krisis Kesehatan serta PMK Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan, pembentukan klaster kesehatan pada tingkat pusat dan daerah bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan integrasi dalam penanggulangan krisis kesehatan. Puskesmas di bawah koordinasi dinas kesehatan yang aktif dalam pelayanan kesehatan masyarakat ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan upaya pra krisis kesehatan tersebut. Prinsipnya puskesmas ikut berperan untuk menjaga sistem kesehatan tetap berjalan normal meski terjadi krisis kesehatan atau bencana.Oleh karena itu, sejak tahun 2020 Pokja Bencana FK-KMK UGM dan Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK UGM telah Menyusun daftar cek atau checklist yang diperlukan oleh puskesmas untuk siap siaga dalam menghadapi bencana dan krisis kesehatan berdasarkan hasil analisis isi berbagai peraturan terkait. Checklist ini membantu puskesmas untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu disiapkan atau direncanakan ke depannya.

Selain itu, ternyata puskesmas menghadapi kesulitan dalam menyusun rencana penanggulangan bencana, baik untuk puskesmas yang belum pernah memiliki pengalaman bencana, maupun puskesmas yang sudah pernah menghadapi bencana. Umumnya, masalah yang dirasakan adalah kebingungan puskesmas harus memulai dari mana dan perasaan ragu apakah perencanaan yang dibuat ini sudah benar atau belum.

Pengembangan dokumen perencanaan penanggulangan bencana di tingkat puskesmas (Puskesmas Disaster Plan) masih sangat jarang dilakukan. Puskesmas yang belum memiliki dokumen perencanaan penanggulangan bencana akan kesulitan untuk mengoperasionalkan manajemen penanganan bencana. Mulai dari pembagian tugas yang jelas, alur komunikasi dan rencana alternatif. Puskesmas harus memahami bahwa dokumen Puskesmas Disaster Plan sebagai salah satu bentuk kesiapan puskesmas untuk menghadapi bencana alam dan bencana non alam. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh fasilitas kesehatan terutama puskesmas saat terjadi bencana non alam pandemi COVID-19 yang menuntut puskesmas harus siap, khususnya dalam pelaksanaan layanan COVID-19 tapi juga tidak mengganggu layanan rutin sehari-hari terhadap pasien non COVID-19.

Dengan demikian sudah saatnya puskesmas memahami pentingnya menyusun dokumen perencanaan penanggulangan bencana operasional yang mencakup semua rencana kebutuhan dan penanganan bencana alam dan non alam. Oleh karena itu, Pokja Bencana FK-KMK UGM bekerjasama dengan Divisi Bencana Kesehatan PKMK UGM dalam rangkaian Pre-Fornas Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) XIII mengadakan Workshop Puskesmas Disaster Plan.

 

  Tujuan Kegiatan

  1. Menginformasikan kebutuhan penyusunan Puskesmas Disaster Plan
  2. Menginformasikan cara menghitung analisis risiko bencana
  3. Menginformasikan komponen-komponen Puskesmas Disaster Plan
  4. Menginformasikan komponen perhitungan kapasitas maksimum tenaga existing dan menentukan gap potensi mobilisasi Tenaga Cadangan Kesehatan
  5. Menginformasikan tindak lanjut dari pedoman Puskesmas Disaster Plan

 

  Waktu Kegiatan

Selasa, 19 September 2023
Waktu       : 09.00 – 15.00 WIB
Tempat      : Auditorium Lantai 8 Gedung Tahir Foundation FK-KMK UGM

  Peserta

Peserta undangan (hadir langsung di lokasi):

  1. Dinas Kesehatan Provinsi DIY
  2. Dinas Kesehatan Kota Yogya (1 orang pemegang program puskesmas/ krisis kesehatan, dan 5 puskesmas yang dipilih oleh dinas kesehatan)
  3. Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman (1 orang pemegang program puskesmas/ krisis kesehatan, dan 5 puskesmas yang dipilih oleh dinas kesehatan)
  4. Dinas Kesehatan Kulonprogo (1 orang pemegang program puskesmas/ krisis kesehatan, dan 5 puskesmas yang dipilih oleh dinas kesehatan)
  5. Dinas Kesehatan Gunungkidul (1 orang pemegang program puskesmas/ krisis kesehatan, dan 5 puskesmas yang dipilih oleh dinas kesehatan)
  6. Dinas Kesehatan Bantul (1 orang pemegang program puskesmas/ krisis kesehatan, dan 5 puskesmas yang dipilih oleh dinas kesehatan)
  7. Dinas Kesehatan Klaten (1 orang pemegang program puskesmas/ krisis kesehatan, dan 5 puskesmas yang dipilih oleh dinas kesehatan)
  8. Departemen KU
  9. Departemen Gizi
  10. Departemen Keperawatan

Peserta yang diperbolehkan hadir secara daring:

  1. Puskesmas
  2. Dinas Kesehatan
  3. Dewan pengawas fasilitas pelayanan kesehatan
  4. Direksi/ manajer lembaga pelayanan kesehatan (rumah sakit dan jaringan pelayanan primer)
  5. Organisasi pelayanan kesehatan (korporasi, perkumpulan, asosiasi, maupun yayasan) dari sektor swasta maupun pemerintah
  6. Peneliti/ akademisi
  7. Mahasiswa pascasarjana

 

  Rundown Kegiatan

Waktu (WIB) Materi/Kegiatan Narasumber
09.00 – 09.05 Pembukaan MC
09.05 – 09.10 Sambutan oleh Wakil Dekan bidang Penelitian dan Pengembangan dr. Sudadi, Sp.An., KNA., KAR.
09.10 – 09.15 Pengantar Sutono, S.Kp., M.Sc., M.Kep
09.15 – 09.55 Materi 1: Konsep Puskesmas Disaster Plan

MATERI

dr. Hendro Wartatmo, Sp.B-KBD
09.55 – 10.35 Materi 2: Komponen dan Pengorganisasian Sistem Komando

MATERI

dr. Bella Donna, M.Kes
10.35 – 11.15 Materi 3: Logistik Medik dan Manajemen Relawan

MATERI

Apt. Gde Yulian Yogadhita, M.Epid
11.15 – 11.55 Materi 4: Data Informasi

MATERI

Madelina Ariani, SKM., MPH.
11.55 – 12.55 ISHOMA
12.55 – 13.35 Materi 5: Analisis Risiko

MATERI

Madelina Ariani, SKM., MPH.
13.35 – 14.15 Materi 6: SOP dan Fasilitas saat Bencana

MATERI

Happy R. Pangaribuan, SKM., MPH.
14.15 – 14.55 Materi 7: Rencana Tindak Lanjut

MATERI

Sutono, S.Kep., M.Sc., M.Kep.
14.55 – 15.00 Penutup MC

 

  Narahubung

Kepesertaan : Dewi Catur Wulandari   / 0818-263-653/ dewicatur_w@ugm.ac.id
Konten         : dr. Alif Indiralarasati / 0812-1553-2898 / alif.indiralarasati@mail.ugm.ac.id