Reportase Topik 1 Strategi Implementasi Transformasi Sistem Kesehatan Setelah Penerapan Undang-Undang Kesehatan: Koordinasi dan Sinkronisasi Multipihak dalam Penanganan Diabetes Melitus di Kota Balikpapan

Sesi Sambutan

JKKI – Yogyakarta. Topik 1 pada Forum Nasional JKKI XIII kali ini mengangkat tema strategi implementasi transformasi sistem kesehatan setelah penerapan Undang-Undang (UU) Kesehatan, khususnya pada koordinasi dan sinkronisasi multipihak dalam penerapan Diabetes Melitus (DM) di kota Balikpapan. Diharapkan dengan adanya kelompok pemerintah dan kelompok non pemerintah, baik dari swasta dan kelompok masyarakat di Balikpapan dapat saling mendukung satu sama lain dalam mencegah dan menangani permasalahan DM.  Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., FRSPH selaku Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM memberikan sambutan pada Forum Nasional JKKI XIII menyampaikan bahwa pesatnya laju penyakit diabetes, menjadi tantangan di berbagai negara di dunia. Kota Balikpapan telah berupaya dalam kontribusi nyata menangani angka kesakitan dan angka kematian akibat diabetes dengan menggerakkan aksi sosial yang disebut gerakan sosial. Gerakan sosial ini terbentuk dari struktur informal di kota Balikpapan yang menunjukkan adanya tekad dan kolaborasi bersama dalam penanganan diabetes. Integrasi multipihak dalam penanganan diabetes bertujuan untuk meningkatkan efektivitas program penanganan dan ini upaya yang baik untuk pembelajaran bersama sebagai upaya berbagi pengetahuan dan pengalaman untuk kita semua.

VIDEO

Sesi Pembukaan

Forum Nasional JKKI XIII hari pertama dibuka oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, Ph.D selaku Staf Khusus Menteri Kesehatan sekaligus Ketua Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia yang menyampaikan bahwa diabetes melitus menjadi salah satu masalah kesehatan global dan memberikan beban berat pada kesehatan masyarakat serta pembangunan sosial ekonomi. Di sisi lain, individu dengan diabetes memiliki risiko 2-3 kali lipat dari semua penyebab kematian. Sedangkan kondisi penderita DM di kota Balikpapan meningkat tiap tahunnya sejalan dengan beban penyakit akibat diabetes sehingga kota Balikpapan melakukan pemetaan organisasi, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kegiatan memastikan layanan DM dari berbagai pihak jenis lembaga/ organisasi dari hulu hingga hilir untuk saling mendukung satu sama lain dalam mencegah dan menangani permasalahan DM.

Bila melihat di kota Balikpapan, kelompok pemerintah dan kelompok non pemerintah, baik dari swasta dan kelompok masyarakat di kota Balikpapan telah memulai sebuah gerakan bersama untuk saling mendukung satu sama lain dalam mencegah dan menangani permasalahan DM.

VIDEO   MATERI

Keynote Speech

Prof. dr. Dante Saksono Herbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D selaku Wakil Menteri Kesehatan memberikan keynote speech bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” dan pasal 34 ayat (3) yang berbunyi “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Selain itu, adanya UU Kesehatan baru mendukung 6 pilar transformasi sistem kesehatan Indonesia. Pilar tersebut adalah transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan ksehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.

VIDEO   MATERI

Sesi Pemaparan

Narasumber pertama, dr. Andi Sri Juliarty R. M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa penanganan DM di Kota Balikpapan merupakan turunan produk dalam penguatan sistem kesehatan daerah. Secara global, diabetes kasusnya semakin meningkat dan Indonesia menempati peringkat keenam. Diabetes juga biasa disebut Mother of Disease dan diabetes menyebabkan angka harapan hidup seseorang menjadi berkurang sebesar 10-20 tahun. Atas dasar ini, Pemerintah Kota Balikpapan berkolaborasi dan sinergi di setiap pemangku kebijakan untuk mencegah dan mengendalikan DM dengan inovasi BAHIMAT. BAHIMAT adalah sebuah inovasi Balikpapan Hidup Manis Tanpa Gula dengan mengendalikan kasus, sinergi kolaborasi, deteksi dini, serta menjalankan pola hidup dan pola makan sehat.

VIDEO   MATERI

 

Narasumber kedua, dr. Lukman Hatta Sunaryo, Sp.PD, Sp.KL, FINASIM selaku Ketua Persatuan Diabetes Indonesia (PERSADIA) Cabang Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa PERSADIA sebuah perkumpulan kesehatan dalam diabetes melitus yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia, khususnya para diabetisi melalui upaya promotif, preventif, dan kuratif serta kemandirian para diabetisi agar hidup sehat bersama diabetes. Perkumpulan ini berisi para diabetisi, tenaga kesehatan lain, simpatisan dan para tenaga professional lain terkait pelayanan diabetes untuk bekerja sama untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi para diabetisi. Di sisi lain, PERSADIA juga melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat mengenai diabetes, menunjang upaya peningkatan pelayanan kesehatan diabetes, pencegahan, diagnosis dini dan kemandirian para diabetisi. PERSADIA Cabang Kota Balikpapan telah memiliki kegiatan rutin pada hari minggu ketiga setiap bulan dengan melibatkan partisipasi aktif dan mendapat dukungan para mitra yaitu rumah sakit, mall, rumah jabatan walikota dan kantor walikota Balikpapan sebagai tempat kegiatan secara bergantian.

VIDEO   MATERI

 

Narasumber ketiga, dr. Bagas Suryo Bintoro, Ph.D selaku Tim Konsultan DM Kota Balikpapan menyatakan bahwa penderita diabetes tipe 2  banyak terjadi di negara berpenghasilan menengah ke bawah dengan penderita dewasa diabetes tipe 2 berjumlah 463 juta penduduk dan 80% diantaranya berasal dari negara berpenghasilan menengah ke bawah. Di sisi lain, persentase populasi diabetes lebih cepat meningkat di negara berpenghasilan menengah ke bawah dan negara berpenghasilan menengah ke bawah sulit untuk memenuhi kualitas perawatan yang diperlukan sehingga peningkatan kualitas layanan kesehatan di negara berpenghasilan menengah ke bawah menjadi prioritas kesehatan global yang mendesak. Saat ini kemajuan media digital dapat memaksimalkan upaya promosi kesehatan yang efektif namun perlu dibarengi dengan penggunaan media tradisional sehingga didapatkan pendekatan promosi kesehatan yang komprehensif.

VIDEO   MATERI

Sesi Pembahas

Terdapat pembahas yang telah hadir pada forum nasional JKKI kali ini yakni pembahas pertama, dr. Esti Widiastuti, MScPH selaku Ketua Tim Kerja DMGM Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa strategi pengendalian DM yakni akselerasi deteksi dini faktor risiko PTM di Posbindu dan di FKTP, penguatan intervensi modifikasi perilaku berisiko melalui edukasi di Posbindu PTM dan FKTP, peningikatan pencegahan dan deteksi dini komplikasi, peningkatan pemantauan pengobatan dengan pemeriksaan HbA1C dan deteksi dini komplikasi, serta penguatan penatalaksanaan dan pengobatan DM sesuai standar di FKTP/ FKRTL. Oleh karena itu, diabetes dapat dicegah dengan pencegahan pada faktor risiko melalui perubahan perilaku dan gaya hidup. Selain itu, dibutuhkan peran lintas ektor diluar bidang kesehatan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat.

VIDEO

Pembahas kedua, dr. Ari Dwi Aryani, MKM, AAK selaku Deputi Direksi Bidang Kesehatan Penjaminan Manfaat, BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa tatalaksana DM dalam JKN menggunakan kerangka pelayanan kesehatan dasar dari World Health Organization yakni dalam mendukung tatalaksana DM perlu ada kebijakan dan aksi dari multisektoral, pelayanan kesehatan dalam UHC, pemberdayaan masyarakat, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Berdasarkan data BPJS dari Januari sampai dengan Juli 2023 mengalami peningkatan setiap bulannya sebesar 7,8 juta kasus DM baik di Fasilitas Pelayanan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan total pembiayaan lebih dari 4,6 triliun rupiah. Sedangkan kasus DM di Kota Balikpapan cenderung meningkat sebesar 55 ribu kasus DM antara bulan Januari hingga Juli 2023 baik di FKTP maupun FKRTL dengan total pembiayaan lebih dari 44,4 miliar rupiah.

VIDEO

Di akhir sesi, terdapat pertanyaan dari peserta, “Bagaimana pemerintah daerah dapat memastikan sinergi yang efektif antara sektor kesehatan, pendidikan dan industri dalam mengatasi diabetes melitus dan apa langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mencapai hal ini?”. Andi menjawab, “Kami di Balikpapan untuk mensinergikan dan mengkolaborasikan seluruh pihak, Kami selalu berusaha membangun sistem ya membangun sistem yang dilindungi oleh payung regulasi oleh karena itulah kami kemarin tahun lalu mengawalinya dengan membangun sistem kesehatan daerah dalam bentuk Perda, kemudian peraturan turunannya dalam bentuk Perwali karena kami merasa lebih mudah lebih aman untuk menggerakkan seluruh sumber daya jika memang ada payung sistem dan regulasinya”.

Sebelum menutup kegiatan hari pertama Forum Nasional JKKI XIII, Laksono Trisnantoro menyampaikan penutup pertemuan bahwa langkah selanjutnya bagaimana menggabungkan kedua cara skrining dari BPJS yang menggunakan pendekatan faktor risiko dan hasil skrining tersebut berupa risiko tinggi dan rendah. Sedangkan skrining dari Dinas Kesehatan menggunakan pemeriksaan darah at random dan hasilnya yakni sehat, pre-DM, dan DM agar masyarakat tidak bingung dari kedua skrining tersebut, termasuk dengan penguatan gerakan sosial DM sebagai sebuah struktur informal untuk mengatasi dan menangani masalah DM. Pembahasan gerakan sosial DM akan dibahas pada 27 September 2023 atau sesi penutupan forum nasional JKKI XIII.

VIDEO   MATERI

 

Reporter: Agus Salim, MPH (Divisi Public Health, PKMK UGM)

 

Presentasi Policy Brief

Telah diselenggarakan presentasi Policy Brief untuk mendukung transformasi sistem kesehatan, sebagai berikut:

  1. Pilar transformasi layanan primer
  2. Pilar transformasi layanan rujukan
  3. Pilar transformasi sumber daya keseahtan
  4. Pilar transformasi pembiayaan kesehatan
  5. Pilar transformasi ketahanan kesehatan

LINK SERTIFIKAT

Nama dan Gelar Judul Policy Brief Waktu Presentasi
Dr. dr. Yout Savithri ,MARS

Peningkatan Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Melalui Program Pengampuan Penguatan Layanan Prioritas pada Transformasi Layanan Rujukan

VIDEO   MATERI

Selasa,
26 September 2023
Pukul 13.00 – 14.00 WIB
Sigit Purwonugroho, SGz, M.P.;
drg. Siti Riswany Aisyah, M.M.

Dapatkah Kerja Sama Joint Venture/Kemitraan Rumah Sakit (RS) Asing di Provinsi Perbatasan Mendongkrak Wisata Kesehatan Indonesia?

VIDEO   MATERI

dr. Ratna Dewi Puspita Sari, Sp.OG

Sumber Daya Manusia Kesehatan

VIDEO   MATERI

Zhafirah Salsabila, MKM

Optimalisasi Penerapan Tata Laksana Mandiri Diabetes pada Layanan Kesehatan Primer

VIDEO   MATERI

Selasa,
26 September 2023
Pukul 10.00 – 11.00 WIB
Dr. Ir. I Komang Agusjaya Mataram, M.Kes;
Ni Putu Agustini, SKM.,M.Si

Penerapan Menu Seimbang Balita di Tingkat Keluarga Sebagai Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia

VIDEO   MATERI

Yuga Putri Pramesti, SGz

Optimalisasi Kader Kesehatan Remaja Putri Melalui Program “Nutrichampion” Sebagai Upaya Pencegahan Stunting di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat

VIDEO   MATERI

Deni Kurniadi Sunjaya

Serial Managing the Primary Health Care Transformation: Kesiapan Keterlibatan dalam Program Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (Puskesmas Leaders Readiness to Engage)

VIDEO   MATERI

Asmaripa Ainy, S.Si, M.Kes

Kepatuhan Membayar Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

VIDEO   MATERI

Rabu,
27 September 2023
Pukul 09.00 – 10.00 WIB
Dwi Oktiana Irawati, SIP, MSM

Rendahnya cakupan kepesertaan balita dari ibu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan: Penyebab dan Solusi

VIDEO   MATERI

Novi Sulistyaningrum, Ph.D

Fitofarmaka Potensial Masuk Jaminan Kesehatan Nasional

VIDEO   MATERI

Rabu,
27 September 2023
Pukul 11.00 – 12.00 WIB
Ida Diana Sari, S.Si, Apt, MPH

Upaya Pemenuhan Kebutuhan 10 Alat Kesehatan Terbesar (by Value by Volume) Produksi Dalam Negeri

VIDEO   MATERI

 

 

 

 

 

Workshop Penyusunan Puskesmas Disaster Plan

Kerjasama Divisi Manajemen Bencana Kesehatan dan Pokja Bencana Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada Dalam rangkaian Pre-Fornas JKKI XIII tahun 2023

  Pengantar

Puskesmas adalah ujung tombak utama pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Puskesmas di Indonesia tidak hanya harus mempersiapkan diri dan masyarakat dalam situasi sehari-hari untuk peningkatan kesehatan masyarakat tetapi juga kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi bencana alam dan non alam yang mengancam seluruh wilayah Indonesia. Lebih dari 11 kejadian bencana alam terjadi di Indonesia setiap harinya, belum termasuk kejadian krisis kesehatan akibat penyakit seperti pandemia COVID-19 lalu. Dalam situasi tenang, amanah kontribusi puskesmas dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum atau SPM telah diatur di pasal 45 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. SPM secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagai rujukan hukum tertinggi di Indonesia. Undang-undang ini kemudian direspon oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Untuk itu, Peraturan Pemerintah ini direspon dan diatur lebih teknis oleh masing-masing kementerian atau Lembaga dalam bentuk Peraturan Menteri, termasuk di bidang kesehatan, yakni melalui Permenkes Nomor 75 tahun 2019 terkait Penanggulangan Krisis Kesehatan serta PMK Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan, pembentukan klaster kesehatan pada tingkat pusat dan daerah bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan integrasi dalam penanggulangan krisis kesehatan. Puskesmas di bawah koordinasi dinas kesehatan yang aktif dalam pelayanan kesehatan masyarakat ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan upaya pra krisis kesehatan tersebut. Prinsipnya puskesmas ikut berperan untuk menjaga sistem kesehatan tetap berjalan normal meski terjadi krisis kesehatan atau bencana.Oleh karena itu, sejak tahun 2020 Pokja Bencana FK-KMK UGM dan Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK UGM telah Menyusun daftar cek atau checklist yang diperlukan oleh puskesmas untuk siap siaga dalam menghadapi bencana dan krisis kesehatan berdasarkan hasil analisis isi berbagai peraturan terkait. Checklist ini membantu puskesmas untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu disiapkan atau direncanakan ke depannya.

Selain itu, ternyata puskesmas menghadapi kesulitan dalam menyusun rencana penanggulangan bencana, baik untuk puskesmas yang belum pernah memiliki pengalaman bencana, maupun puskesmas yang sudah pernah menghadapi bencana. Umumnya, masalah yang dirasakan adalah kebingungan puskesmas harus memulai dari mana dan perasaan ragu apakah perencanaan yang dibuat ini sudah benar atau belum.

Pengembangan dokumen perencanaan penanggulangan bencana di tingkat puskesmas (Puskesmas Disaster Plan) masih sangat jarang dilakukan. Puskesmas yang belum memiliki dokumen perencanaan penanggulangan bencana akan kesulitan untuk mengoperasionalkan manajemen penanganan bencana. Mulai dari pembagian tugas yang jelas, alur komunikasi dan rencana alternatif. Puskesmas harus memahami bahwa dokumen Puskesmas Disaster Plan sebagai salah satu bentuk kesiapan puskesmas untuk menghadapi bencana alam dan bencana non alam. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh fasilitas kesehatan terutama puskesmas saat terjadi bencana non alam pandemi COVID-19 yang menuntut puskesmas harus siap, khususnya dalam pelaksanaan layanan COVID-19 tapi juga tidak mengganggu layanan rutin sehari-hari terhadap pasien non COVID-19.

Dengan demikian sudah saatnya puskesmas memahami pentingnya menyusun dokumen perencanaan penanggulangan bencana operasional yang mencakup semua rencana kebutuhan dan penanganan bencana alam dan non alam. Oleh karena itu, Pokja Bencana FK-KMK UGM bekerjasama dengan Divisi Bencana Kesehatan PKMK UGM dalam rangkaian Pre-Fornas Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) XIII mengadakan Workshop Puskesmas Disaster Plan.

 

  Tujuan Kegiatan

  1. Menginformasikan kebutuhan penyusunan Puskesmas Disaster Plan
  2. Menginformasikan cara menghitung analisis risiko bencana
  3. Menginformasikan komponen-komponen Puskesmas Disaster Plan
  4. Menginformasikan komponen perhitungan kapasitas maksimum tenaga existing dan menentukan gap potensi mobilisasi Tenaga Cadangan Kesehatan
  5. Menginformasikan tindak lanjut dari pedoman Puskesmas Disaster Plan

 

  Waktu Kegiatan

Selasa, 19 September 2023
Waktu       : 09.00 – 15.00 WIB
Tempat      : Auditorium Lantai 8 Gedung Tahir Foundation FK-KMK UGM

  Peserta

Peserta undangan (hadir langsung di lokasi):

  1. Dinas Kesehatan Provinsi DIY
  2. Dinas Kesehatan Kota Yogya (1 orang pemegang program puskesmas/ krisis kesehatan, dan 5 puskesmas yang dipilih oleh dinas kesehatan)
  3. Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman (1 orang pemegang program puskesmas/ krisis kesehatan, dan 5 puskesmas yang dipilih oleh dinas kesehatan)
  4. Dinas Kesehatan Kulonprogo (1 orang pemegang program puskesmas/ krisis kesehatan, dan 5 puskesmas yang dipilih oleh dinas kesehatan)
  5. Dinas Kesehatan Gunungkidul (1 orang pemegang program puskesmas/ krisis kesehatan, dan 5 puskesmas yang dipilih oleh dinas kesehatan)
  6. Dinas Kesehatan Bantul (1 orang pemegang program puskesmas/ krisis kesehatan, dan 5 puskesmas yang dipilih oleh dinas kesehatan)
  7. Dinas Kesehatan Klaten (1 orang pemegang program puskesmas/ krisis kesehatan, dan 5 puskesmas yang dipilih oleh dinas kesehatan)
  8. Departemen KU
  9. Departemen Gizi
  10. Departemen Keperawatan

Peserta yang diperbolehkan hadir secara daring:

  1. Puskesmas
  2. Dinas Kesehatan
  3. Dewan pengawas fasilitas pelayanan kesehatan
  4. Direksi/ manajer lembaga pelayanan kesehatan (rumah sakit dan jaringan pelayanan primer)
  5. Organisasi pelayanan kesehatan (korporasi, perkumpulan, asosiasi, maupun yayasan) dari sektor swasta maupun pemerintah
  6. Peneliti/ akademisi
  7. Mahasiswa pascasarjana

 

  Rundown Kegiatan

Waktu (WIB) Materi/Kegiatan Narasumber
09.00 – 09.05 Pembukaan MC
09.05 – 09.10 Sambutan oleh Wakil Dekan bidang Penelitian dan Pengembangan dr. Sudadi, Sp.An., KNA., KAR.
09.10 – 09.15 Pengantar Sutono, S.Kp., M.Sc., M.Kep
09.15 – 09.55 Materi 1: Konsep Puskesmas Disaster Plan

MATERI

dr. Hendro Wartatmo, Sp.B-KBD
09.55 – 10.35 Materi 2: Komponen dan Pengorganisasian Sistem Komando

MATERI

dr. Bella Donna, M.Kes
10.35 – 11.15 Materi 3: Logistik Medik dan Manajemen Relawan

MATERI

Apt. Gde Yulian Yogadhita, M.Epid
11.15 – 11.55 Materi 4: Data Informasi

MATERI

Madelina Ariani, SKM., MPH.
11.55 – 12.55 ISHOMA
12.55 – 13.35 Materi 5: Analisis Risiko

MATERI

Madelina Ariani, SKM., MPH.
13.35 – 14.15 Materi 6: SOP dan Fasilitas saat Bencana

MATERI

Happy R. Pangaribuan, SKM., MPH.
14.15 – 14.55 Materi 7: Rencana Tindak Lanjut

MATERI

Sutono, S.Kep., M.Sc., M.Kep.
14.55 – 15.00 Penutup MC

 

  Narahubung

Kepesertaan : Dewi Catur Wulandari   / 0818-263-653/ dewicatur_w@ugm.ac.id
Konten         : dr. Alif Indiralarasati / 0812-1553-2898 / alif.indiralarasati@mail.ugm.ac.id

 

 

 

Studi Kasus Penanganan DM: Social Development dan Implementasi Undang-Undang Kesehatan dalam Konteks Transformasi Kesehatan di Daerah

  Latar Belakang

Penyakit Diabetes Melitus (DM) memiliki peningkatan jumlah penderita yang semakin meningkat dari tahun ke tahun di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Pada 2021, penyakit diabetes di Indonesia menempati peringkat kelima dunia dengan total penderita yang diperkirakan mencapai 19,47 juta jiwa (International Diabetes Federation, 2021). Sementara dari hasil Riskesdas, menunjukkan adanya peningkatan pada beberapa grup termasuk pada laki-laki meningkat sebanyak 4,9% sedangkan pada wanita mengalami kenaikan lebih besar sebanyak 6,4%. Di samping itu, faktor utama yaitu kegemukan, peningkatan usia, serta kebiasaan merokok menjadi penyebab terjadinya gangguan toleransi glukosa (Mihardja, et al. 2009).

Social Development memiliki peran penting dalam mengaplikasikan prinsip transformasi kesehatan secara komprehensif di daerah. Melalui pembangunan sosial yang berkelanjutan, masyarakat dapat dibantu dalam memperoleh akses yang adil dan setara terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pendekatan ini mencakup upaya dalam membangun infrastruktur kesehatan yang baik, meningkatkan literasi kesehatan, mendukung program-program kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam keputusan-keputusan terkait kesehatan. Dengan memperkuat dimensi sosial, seperti memperkuat sistem dukungan sosial, dan mempromosikan inklusi sosial, transformasi kesehatan yang komprehensif dapat terwujud di daerah.

Bentuk penguatan sistem kesehatan dengan menyediakan akses yang adil dan terjangkau terhadap pelayanan kesehatan berkualitas, seperti pemeriksaan rutin, pendidikan kesehatan, dan dukungan psikososial bagi penderita diabetes. Selain itu, social development juga dapat mempromosikan gaya hidup sehat melalui program pendidikan masyarakat tentang pentingnya pola makan seimbang dan aktivitas fisik secara teratur. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga kesehatan, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan transformasi kesehatan ini, dengan melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak untuk meningkatkan kesadaran, pencegahan, serta pemantauan dan pengelolaan diabetes melitus secara efektif.

Selain itu, dengan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 yang baru disahkan oleh pemerintah, sedikit banyaknya akan mempengaruhi dukungan dan penanganan Diabetes Melitus yang telah ditegaskan dalam Bab Penanganan Penyakit Tidak Menular dan beberapa bab di dalam Undang-Undang tersebut terkait dengan pengembangan sosial masyarakat dalam keterlibatan penanganan masalah kesehatan termasuk Diabetes Melitus.

 

  Tujuan Kegiatan

  1. Pemberian informasi terkait inovasi dalam pengelolaan penyakit termasuk diabetes melitus, serta perkembangan terkini dalam penanganan diabetes melitus, sehingga pengetahuan ini dapat diaplikasikan dalam praktik dan implementasi di berbagai daerah.
  2. Menunjukkan keterampilan praktis yang diperlukan untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip transformasi kesehatan secara komprehensif di tingkat daerah terkait strategi pengembangan program, manajemen sumber daya, dan kolaborasi lintas sektor.
  3. Mendorong kolaborasi antar pihak dalam penanganan diabetes melitus. Peserta akan memiliki kesempatan mendapatkan pengetahuan, pengalaman, dalam pengelolaan sumber daya, serta strategi membangun jaringan yang kuat untuk bekerja sama dalam mengatasi tantangan diabetes melitus di tingkat daerah.
  4. Menunjukkan peran Undang Undang Kesehatan terbaru untuk mendukung pendekatan sosial dalam penanganan penyakit termasuk diabetes melitus

 

  Waktu Kegiatan

Hari, tanggal : Rabu, 27 September 2023
Pukul : 13:00 – 15:30 WIB

 

  Rundown Kegiatan

Waktu (WIB) Kegiatan
13:00 – 13:05

Pembukaan
Andreasta Meliala, Dr. dr. DPH., MKes, MAS

VIDEO   MATERI

Sesi Pemaparan, Pembahasan, dan Diskusi
Moderator: drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE
13:05 – 13:20

Dr. Supriyati, S.Sos., M.Kes (PKMK UGM)
Integrasi pendekatan budaya dalam penanganan diabetes melitus: Pelajaran dari pengalaman kampus dan masyarakat lokal

VIDEO   MATERI

13:20 – 13:45

drg. Emma Rahmi Aryani, M.M – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota Yogyakarta
Peran pemuda dalam pembangunan sosial dan kesehatan: Aksi kolaboratif untuk edukasi di masyarakat Yogyakarta

VIDEO   MATERI

13.45 – 14.00

Dr. dr. Mubasysyir Hasanbasri, MA – Ketua Program Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat FK-KMK UGM (15)
“Memikirkan perubahan perilaku konsumsi gula pada komunitas kampung (indigenous)”

VIDEO   MATERI

14:00 – 14:30

Tanggapan:

drg. Pembayun Setyaningastutie, M.Kes – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DIY

VIDEO   MATERI

dr. Arida Oetami., M.Kes – Dewan Riset DIY 

VIDEO   MATERI

Rimawan Pradiptyo, S.E., M.Sc., Ph.D – Dosen FEB UGM – Inisiator Gerakan SONJO

VIDEO   MATERI

14:30 – 15:00

Diskusi panel dan tanya jawab (30’)
Bagaimana peluang penguatan komunitas pada berbagai program kesehatan di masyarakat?

VIDEO

15:00 – 15:15

Wrap up Fornas 2023 oleh Prof. dr.  Laksono Trisnantoro, Msc, PhD
Pengembangan Kebijakan Kesehatan Indonesia Berdasarkan UU Kesehatan 2023 sebagai Knowledge Management

VIDEO   MATERI

15:15 – 15.25 Diskusi
15.25 – 15.30 Penutup

 

  Narahubung

Kepesertaan : Widarti / 0856-4346-3035/ wiwid2801@gmail.com

 

 

 

Topik 7. Best Practices Penyelenggaraan Pendidikan Dokter Spesialis untuk Pemenuhan Kebutuhan Wilayah Sebagai Amanat UU Nomor 17 Tahun 2023

  Latar Belakang

Kementerian Kesehatan menginisiasi komitmen untuk melakukan Transformasi Kesehatan sebagai salah satu bentuk kehadiran negara dalam menyediakan akses layanan kesehatan yang adil, bermutu dan berkualitas di seluruh pelosok negeri. Terdapat 6 pilar dalam transformasi kesehatan, yang mencakup seluruh aspek sistem kesehatan. Pilar ke-5 dari Transformasi Kesehatan adalah transformasi SDM Kesehatan, yang meliputi peningkatan jumlah tenaga kesehatan, pemerataan tenaga kesehatan, dan peningkatan mutu tenaga kesehatan.

Pemerataan SDM Kesehatan yang berkualitas, termasuk dokter spesialis, memiliki tujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Salah satu upaya pemerataan yang dilakukan adalah melalui academic health system. Di dalam konsep AHS, terdapat 3 stream untuk pemenuhan dokter, yaitu (1) pemenuhan dokter umum dan dokter gigi di Puskesmas, (2) pemenuhan dokter spesialis di rumah sakit, dan (3) penguatan RS Pendidikan.

Pendidikan dokter spesialis saat ini dilaksanakan di 21 universitas penyelenggara program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Masing-masing universitas memiliki rumah sakit pendidikan utama dimana para peserta PPDS atau residen menempuh pendidikan selama 8-10 semester. Terdapat kebijakan pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013, untuk mengirimkan residen senior ke fasilitas pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), daerah bermasalah kesehatan (DBK), serta rumah sakit kelas C dan Kelas D di kabupaten yang memerlukan pelayanan medik spesialistik, sebagai bagian dari Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan.

Kebijakan untuk mengirimkan residen pada saat masa pendidikannya diharapkan dapat membantu meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah yang membutuhkan, serta meningkatkan kemampuan dan kompetensi dari residen tersebut.
Diharapkan akan ada kebijakan lain untuk mendidik residen di luar rumah sakit pendidikan utama, misalnya untuk mengoptimalkan fungsi rumah sakit pendidikan jejaring AHS.

Berdasarkan latar belakang tersebut, Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) melaksanakan Forum Nasional XIII, dengan salah satu topik seminar berjudul Best Practices Penyelenggaraan Pendidikan Dokter Spesialis untuk Pemenuhan Kebutuhan Wilayah Sebagai Amanat UU Nomor 17/2023.

 

  Tujuan Kegiatan

  1. Memaparkan best practice penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis yang diselenggarakan oleh beberapa program studi.
  2. Mendiskusikan manfaat dari pengalaman tersebut dalam memberikan masukan untuk pendidikan dokter spesialis sebagaimana amanat UU Nomor 17 Tahun 2023.

 

  Waktu Kegiatan

Hari, tanggal : Rabu, 27 September 2023
Pukul : 10:00 – 12:00 WIB

  Rundown Kegiatan

Waktu (WIB) Kegiatan Narasumber/PIC
10:00 – 10:03 Pengenalan acara dan pembicara Ester Febe
10:03 – 10:13

Kebijakan terkait Proses Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia: Antara Best Practices dan Konteks Regulasi Terkini

VIDEO   MATERI

dr. Haryo Bismantara, MPH
(Peneliti Divisi Rumah Sakit, PKMK FK-KMK UGM)
10:13 – 10:15

Prolog

VIDEO

Moderator: Dr. dr. Andreasta Meliala, M. Kes.
Kepala Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan

10:15 – 10:30

Sinergi Produksi, Distribusi dan Upaya Pembukaan Pengembangan Pelayanan Bedah Saraf di Daerah Melalui Prodi: Solusi Berbasis Akar Masalah di Daerah

MATERI

dr. Rachmat Andi Hartanto, Sp.BS(K) 
(Divisi Bedah Saraf, Departemen Ilmu Bedah FK KMK UGM)
10:30 – 10:45

Pelaksanaan Konsorsium Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi dalam Skema AHS di Provinsi Papua

VIDEO   MATERI

Dr. dr. Sudadi, Sp.An., KNA, KAR
(Departemen Anestesiologi dan Terapi Intensif, FK-KMK UGM)
10:45 – 11:25

Tanggapan

Dr. dr. A.A.N. Jaya Kusuma, Sp.OG (K), MARS (ARSPI)

VIDEO

Dr. dr. Setyo Widi Nugroho, Sp.BS (k) (Ketua MKKI)

VIDEO

dr. Tommy J. Numberi, Sp.BS (RSUD Jayapura)

VIDEO

11:25 – 11:55

Diskusi dan tanya jawab

VIDEO

Moderator
11.55 – 12.00

Penutup oleh dr. Haryo Bismantara, MPH

VIDEO   MATERI

REPORTASE KEGIATAN

 

  Narahubung

Kepesertaan : Widarti / 0856-4346-3035/ wiwid2801@gmail.com
Konten: Srimurni Rarasati / 0812-2680-6816 / s.rarasati@gmail.com

 

 

 

Topik 6. Pengembangan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) Amanah UU Kesehatan No. 17/ 2023 Untuk Memperkuat Pendanaan Kesehatan Dalam Kerangka Implementasi Transformasi Kesehatan

  Latar Belakang

Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam reformasi sektor kesehatan Indonesia. Undang-undang ini secara khusus menetapkan tujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau geografis. Transformasi kesehatan pasca undang-undang ini mencakup berbagai aspek, termasuk pendanaan kesehatan yang menjadi pondasi utama dalam mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Meskipun telah ada komitmen untuk pemerataan pelayanan kesehatan, realitas lapangan masih menunjukkan ketidakseimbangan yang signifikan. Pelayanan kesehatan berkualitas seringkali lebih mudah diakses di daerah perkotaan daripada di daerah pedesaan, sementara masyarakat dengan tingkat pendapatan rendah menghadapi hambatan dalam mengakses layanan kesehatan yang memadai. Disparitas ini tercermin dalam angka kesehatan yang tidak merata, seperti angka kematian ibu dan bayi yang masih tinggi di beberapa daerah. Dalam upaya mengatasi tantangan ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengamanatkan transformasi sistem kesehatan untuk mencapai pelayanan yang lebih merata dan bermutu.

Pendanaan kesehatan memainkan peran krusial dalam mewujudkan transformasi kesehatan pasca UU Kesehatan No 17 Tahun 2023. Sumber daya keuangan yang memadai diperlukan untuk memperluas cakupan layanan, meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan, meningkatkan jumlah dan kualitas tenaga medis, serta mengembangkan sistem informasi kesehatan yang canggih untuk pemantauan dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Rendahnya rasio pajak yang yang hanya berkisar 8%-10% dari produk domestik bruto (PDB), menyebabkan dana APBN masih terlalu kecil untuk mendanai berbagai program dan kegiatan baik fisik dan bukan fisik di sektor kesehatan. Sebagai catatan dana APBN tidak hanya untuk bidang kesehatan, namun di bagi untuk program prioritas lain yang membutuhkan dana tidak sedikit. Untuk itu, UU Nomor 17 tahun 2023 pasal 401 juga telah menegaskan pemanfaatan sumber dana lain di sektor kesehatan. Untuk itu, upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat perlu ditingkatkan guna memastikan bahwa sumber daya yang ada dapat digunakan dengan efektif dan tepat sasaran guna mencapai tujuan pemerataan pelayanan kesehatan.

Dalam skenario transformasi kesehatan pasca UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pendanaan kesehatan bukan hanya sekadar aspek teknis, tetapi juga merupakan cerminan dari komitmen negara dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. Oleh karena itu, pengelolaan pendanaan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berbasis bukti sangat penting untuk mencapai pelayanan kesehatan yang lebih merata, berkelanjutan, dan berkualitas bagi seluruh penduduk Indonesia. Untuk upaya ini, Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) pada pasal 409 menjadi alat untuk memastikan kebutuhan pembangunan kesehatan dengan mengintegrasikan semua sumber daya baik pemerintah maupun bukan pemerintah (swasta, masyarakat) untuk pemerataan pelayanan kesehatan, dan agar terukur dengan efektif sumber daya keuangan ini akan dijalankan dengan berbasis kinerja.

Untuk dapat memahami lebih dalam pendanaan kesehatan dalam transformasi kesehatan dalam kerangka UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) melaksanakan Forum Nasional XIII dengan salah satu topik seminar adalah Pendanaan Kesehatan untuk Pemerataan Pelayanan Kesehatan Sebagai Implementasi Transformasi Kesehatan Pasca UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Disahkan.

 

  Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman sumber-sumber dana kesehatan baik dari Pemerintah dan Bukan Pemerintah untuk sektor Kesehatan.
  2. Meningkatkan pemahaman pendekatan pendanaan kesehatan dalam kerangka transformasi kesehatan yang memberikan pemahaman tentang pentingnya sumber-sumber pendanaan pemerintah dan bukan pemerintah.
  3. Menunjukkan kolaborasi antara pemerintah dan non pemerintah dalam pemerataan pelayanan kesehatan
  4. Memberikan pemahaman Rencana Induk Bidang Kesehatan sebagai alat untuk pemertaan pelayanan kesehatan dalam transformasi kesehatan.

 

  Waktu Kegiatan

Hari, tanggal : Selasa, 26 September 2023
Pukul : 13:00 – 15:00 WIB

  Rundown Kegiatan

Waktu (WIB) Kegiatan Narasumber/PIC
13.00 – 13.10

Pembukaan oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD

VIDEO   MATERI

Moderator: dr. Luqman Hakim, MPH
13:10 – 13:25

Pendanaan Kesehatan dan RIBK: Penguatan Perencanaan di Daerah

VIDEO   MATERI

M Faozi Kurniawan, SE. Akt, MPH
PKMK FK-KMK UGM
13.25 – 13.40

Strategi Rencana Induk Bidang Kesehatan dalam Kerangka Transformasi Kesehatan

VIDEO   MATERI

Indra Yoga, SKM, MKM
Tim Health Account, Pusat Kebijakan
Pembiayaan Kesehatan dan Desentralisasi
Kesehatan, Kementerian Kesehatan
13.40 – 13.55

Penggunaan Rencana Induk Bidang Kesehatan untuk RPJMD dan Renstra di tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota 

VIDEO   MATERI

Dr. dr. Dwi Handono. M.Kes
(Dosen Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM)
13.55 – 14.10

Pengalaman Implementasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja untuk penyusunan perencanaan dan penganggaran bidang kesehatan (15’)

VIDEO   MATERI

Setiyo Harini, SKM., M.Kes
Kepala Bidang Perencanaan Program, Dinas Kesehatan DI Yogyakarta.
14.10 – 14:40

Pembahas:

Pugo Sambodo, SE. PhD – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada

VIDEO   MATERI

Dr. dr. Sutopo Patria Jati, M.M., M.Kes – Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Diponegoro

VIDEO   MATERI

14.40 – 15.25

Diskusi dan tanyajawab

VIDEO

Moderator
15:25 – 15:30

Penutup oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD

VIDEO   MATERI

 

REPORTASE KEGIATAN

 

  Narahubung

Kepesertaan : Widarti / 0856-4346-3035/ wiwid2801@gmail.com
Konten : M. Faozi Kurniawan / 0821-3432-3455 / muhfaozi@gmail.com

 

 

 

Topik 5. Integrasi Kebijakan Tenaga Cadangan Kesehatan dalam Kerangka UU Kesehatan 2023 dengan Rencana Kontijensi Kesehatan di Daerah

  Latar Belakang

Sebagai negara yang dikenal dengan sebutan “laboratorium bencana”, maka segenap unsur di Indonesia telah berupaya hidup berdampingan dengan ancaman bencana. Upaya kesiapsiagaan terus dilakukan dengan berbagai kebijakan dan peningkatan pengetahuan. Progres penanggulangan bencana dan krisis kesehatan di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak pasca bencana tsunami 2004 silam hingga saat ini. Meski demikian, manajemen Sumber Daya Manusia dalam penanggulangan bencana masih menjadi tantangan. Rasa gotong royong yang kuat di hati masyarakat Indonesia dapat menjadi malapetaka sumber daya yang berlimpah di daerah terdampak, jika tidak ada pihak yang mampu mengelola. Di sisi lain, jika jatuh pada kondisi kurang SDM juga akan menjadi kesulitan yang serius bagi berbagai pihak di daerah terdampak. Maka, dibutuhkan suatu sistem yang dapat mengatur pemberdayaan sumber daya manusia dalam kondisi krisis agar tepat guna dan tepat sasaran.

Hampir semua situasi bencana dapat dipastikan berdampak menimbulkan krisis kesehatan di masyarakat. Di sisi lain, kita juga harus memahami bahwa risiko bencana tidak hanya muncul dari alam. Tetapi juga non alam. Salah satunya, adalah pandemi COVID-19 yang melanda selama 3 tahun lalu. Belum lagi ancaman kejadian luar biasa dari agen biologi lainnya, termasuk kegagalan teknologi dan kimia, hingga ancaman konflik sosial. Ancaman-ancaman ini, khususnya seperti wabah, virus (seperti COVID-19), dan perubahan iklim, ternyata memunculkan keunikan tersendiri sehingga menjadi pembelajaran baru bagi semua masyarakat dan pemangku kebijakan. Lagi-lagi, dibutuhkan suatu sistem perencanaan penanggulangan bencana yang baik serta kesiapsiagaan untuk menghadapi kondisi krisis yang dapat muncul setiap saat dan tak terduga sumbernya.

Pada 2022, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencanangkan 6 pilar transformasi sistem kesehatan. Salah satunya, adalah transformasi dalam sistem ketahanan kesehatan yang memuat poin-poin perbaikan dalam sistem penanggulangan bencana, yakni di dalam poin 3.b. Turunan dari konsep tersebut adalah kebijakan Tenaga Cadangan Kesehatan dan Table Top Exercise (TTX) Kesiapsiagaan Krisis. Tenaga Cadangan Kesehatan menghadirkan suatu ekosistem pemberdayaan sumber daya manusia yang terkelola, terstruktur, terkonsep, serta terlatih. Sedangkan TTX membantu mewujudkan rencana kontingensi daerah untuk mencapai ketahanan kesehatan.

Kebijakan tersebut telah berjalan selama satu tahun. Sehingga, penting untuk menilai dan menilik Bagaimana penerimaan kebijakan, rencana atau bahkan strategi implementasi di level daerah dalam merespon kebijakan Transformasi Sistem Kesehatan khususnya Sistem Ketahanan Kesehatan. Integrasi antara kebijakan Tenaga Cadangan Kesehatan dan rencana kontingensi daerah menjadi penting dalam Menyusun strategi kesiapsiagaan bencana dan krisis kesehatan. Oleh karenanya, forum nasional XIII Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia menghadirkan topik ini sebagai sarana refleksi, sinkronisasi, dan timbal balik antar berbagai komponen terkait dari masyarakat hingga pemangku kebijakan.

 

  Tujuan Kegiatan

Tujuan umum kegiatan ini adalah untuk mendiskusikan dan mencatat progress implementasi kebijakan Tenaga Cadangan Kesehatan sebagai salah satu produk transformasi sistem kesehatan baik di level pemerintah pusat dan daerah

Tujuan Khusus dari kegiatan ini adalah:

  1. Menjelaskan tentang progress implementasi kebijakan Tenaga Cadangan Kesehatan di tingkat pusat dan posisinya dalam struktur sistem penanggulangan bencana dan krisis kesehatan di subnasional
  2. Memberikan contoh salah satu rencana kontingensi daerah dan Bagaimana manajemen Tenaga Cadangan Kesehatan di tingkat sub-nasional dapat terintegrasi di dalamnya
  3. Mendiskusikan bagaimana pemanfaatan sumber daya Tenaga Cadangan Kesehatan di subnasional
  4. Mendiskusikan tantangan dan peluang dalam implementasi strategi manajemen Tenaga Cadangan Kesehatan di level sub-nasional yang terintegrasi dengan rencana kontijensi kesehatan daerah

 

  Waktu Kegiatan

Hari, tanggal : Selasa, 26 September 2023
Pukul : 13:00 – 15:00 WIB

  Rundown Kegiatan

Waktu (WIB) Kegiatan
13.00 – 13.05 Pembukaan
13.05 – 13.15

Pengantar disampaikan oleh Ketua Pokja Bencana FK-KMK UGM
Sutono, S.Kp., M.Kep., M.Sc

VIDEO

13.15 – 13.30

Materi 1: Progres implementasi kebijakan Tenaga Cadangan Kesehatan dalam Kerangka UU Kesehatan 2023 hingga saat ini
Dr. Sumarjaya, S.Sos., S.K.M., M.M., Mfp, Cfa – Pusat Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI

VIDEO   MATERI

13.30 – 14.00

Materi 2: Integrasi TCK pada rencana kontijensi kesehatan atau Dinkes Disaster Plan

Frans Abidondifu, S.KM.,M.Epid – Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat (10 menit)

VIDEO   MATERI

Kudiyana, SKM, M.Sc – Dinas Kesehatan Provinsi DI Yogyakarta (10 menit)

VIDEO   MATERI

Lalu Madahan,SKM.,MPH – Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (10 menit)

VIDEO   MATERI

14.00 – 14.15

Materi 3: Penguatan kapasitas jejaring AHS UGM untuk mendukung kebijakan TCK
Ketua Kelompok Kerja Bencana FK-KMK UGM – Sutono, S.Kp., M.Kep., M.Sc

VIDEO   MATERI

14.15 – 14.35

Pembahasan:

Apt. Gde Yulian Yogadhita, M.Epid (Konsultan Divisi Bencana PKMK FK-KMK UGM)

VIDEO   MATERI

Drs. Pangarso Suryotomo (Direktur Kesiapsiagaan BNPB)

VIDEO

14.35 – 14.55

Diskusi dan Tanya Jawab
Moderator: Madelina Ariani, MPH

VIDEO

14.55 – 15.00 Penutup

REPORTASE KEGIATAN

 

  Narahubung

Kepesertaan : Widarti / 0856-4346-3035/ wiwid2801@gmail.com
Konten : Alif Indira Rarasati / 0812-1553-2898 / alif.indiralarasati@mail.ugm.ac.id

 

 

 

Topik 4. Peluang Memperbaiki Ekosistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Pasca Ditetapkannya UU Kesehatan

  Latar Belakang

Laporan yang dikeluarkan oleh Oliver Wayment pada 2018 lalu menyebut bahwa Indonesia sudah menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar ke-16 dunia, namun terhambat untuk melaju ke posisi lima besar meskipun ada potensi untuk itu, karena masih banyak kelemahan pada sistem kesehatannya. Ketidakpercayaan pasien pada sistem dan infrastruktur kesehatan dalam negeri, keterbatasan infrastruktur kesehatan secara fisik maupun keahlian medis, investasi untuk pendidikan kesehatan dan pengembangan layanan promotif masih sangat terbatas dan tidak efisien, kesenjangan antar daerah yang sangat lebar, insentif pembayar dan penyedia layanan tidak selaras sehingga output kesehatan buruk, dan regulasi yang menghambat masuknya investasi asing. Laporan ini memperkirakan opportunity cost yang hilang setiap tahunnya sekitar 303 milyar dollar. Untuk memperbaiki situasi tersebut, Indonesia disarankan untuk fokus pada perbaikan kesehatan masyarakat melalui pencegahan, bukan pelayanan kesehatan untuk menanggulangi penyakit episodic dan akut; melakukan inovasi digital untuk memperluas akses; meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam negeri; kerjasama antara pemerintah dengan swasta untuk membuat pengeluaran lebih terjangkau; serta membangun ekosistem layanan kesehatan yang adil, efisien, dan terkoordinasi yang berfokus pada kesehatan masyarakat.

Hasil tersebut sebenarnya sudah banyak dilaporkan juga pada berbagai hasil penelitian, baik yang dilakukan oleh akademisi, analis kebjakan, maupun pemerintah sendiri. Untuk memperkuat ekosistem kesehatan di Indonesia pada 2020 Kementerian Kesehatan berkomitmen melakukan transformasi kesehatan secara menyeluruh. Transformasi layanan rujukan termasuk dalam salah satu dari 6 (enam) pilar transformasi kesehatan, dengan tujuan untuk meningkatkan akses dan mutu layanan sekunder dan tersier. Pemerataan layanan rujukan dilakukan melalui optimalisasi jejaring rumah sakit nasional untuk pengampuan layanan
sembilan penyakit prioritas dan optimalisasi jaringan rumah sakit nasional. Targetnya adalah RS rujukan utama ada di setiap provinsi dan RS rujukan madya disetiap kabupaten/kota.

Apa yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan ini akan berdampak pada terbentuknya ekosistem layanan Kesehatan rujukan pemerintah dengan menyambungkan mata rantai produksi hingga distribusi layanan kesehatan dan berbagai industri pendukungnya, misalnya pendidikan tenaga kesehatan, yang terdapat pada pilar lain transformasi SKN. McKinsey mendefinisikan ekosistem Kesehatan sebagai sekumpulan kemampuan dan layanan yang mengintegrasikan para anggota komponen system dalam rantai nilai (pengguna, supplier, hingga penyedia platform dan layanan), melalui model komersial dan data virtual backbone yang memungkinkan pengelolaan dan pertukaran data tanpa batas, untuk menciptakan pengalaman konsumen dan pemangku kepentingan yang lebih baik dan efisien, dan untuk memecahkan masalah atau inefisiensi yang signifikan.

UU Kesehatan yang baru disahkan pada 11 Juli 2023 tentunya akan berdampak pada upaya peningkatan system Kesehatan dalam menghasilkan output yang bermutu dan efisien. UU Kesehatan menyatakan bahwa berbagai UU lain, misalnya UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan tidak berlaku lagi, namun aturan pelaksanaannya masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Kesehatan tahun 2023. Lalu apakah UU Kesehatan tahun 2023 tersebut akan menjadi payung hukum yang kuat bagi tercapainya ekosistem Kesehatan untuk mengatasi berbagai kelemahan dalam sistem Kesehatan Indonesia?

 

  Tujuan Kegiatan

Tujuan dari kegiatan ini adalah

    1. Membahas bagaimana fasilitas kesehatan dapat memanfaatkan momentum pengesahan UU Kesehatan tahun 2023 untuk menguatkan sistem rujukan.
    2. Memahami perspektif dari kementerian kesehatan dan pelaksana terkait dengan pembinaan layanan rujukan berbasis program pengampuan layanan khususnya kanker, serta upaya optimalisasi penyelenggaraan layanan tersebut.

 

  Waktu Kegiatan

Hari, tanggal : Selasa, 26 September 2023
Pukul : 10:00 – 12:00 WIB

  Rundown Kegiatan

Waktu* Kegiatan** Narasumber/PIC
10:00 – 10:10

Pengantar oleh Ni Luh Putu Eka Andayani, SKM., M.Kes.

VIDEO   MATERI

Moderator:
dr. Sudi Indra Jaya, M.Biomed.

10:10 – 10:30

Gambaran Besar Transformasi Layanan Rujukan sebagai Amanat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  (20’)

VIDEO   MATERI

drg. Yuli Astuti Saripawan, M.Kes
(Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan)
10:30-10:50

Konsep dan Tata Kelola Pengampuan Layanan Unggulan Kanker di Indonesia: Bagaimana optimalisasinya? (20‘)

VIDEO   MATERI

dr. Eniarti, Sp. KJ, M.Sc., MMR
(Direktur RSUP Dr. Sardjito)
10:50-11:05

Penerjemahan Transformasi Layanan Rujukan di Rumah Sakit Daerah: Studi Kasus Pengembangan Layanan Kanker (15’)

VIDEO   MATERI

dr. Novita Krisnaeni, M.P.H.
(Direktur RSUD Sleman)
11:05-11:30

Tanggapan: 

dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS (PERSI)

VIDEO   MATERI

dr. Haryo Bismantara, MPH (PKMK)

VIDEO   MATERI

dr. Zainoel Arifin, M.Kes (ARSADA)

VIDEO   MATERI

11:30 – 11:55

Diskusi dan tanya jawab

VIDEO

Moderator
11;55 – 12:00

Penutup oleh Ni Luh Putu Eka Andayani, SKM., M.Kes.

VIDEO   MATERI

 

REPORTASE KEGIATAN

 

  Narahubung

Kepesertaan : Widarti  / 0856-4346-3035/ wiwid2801@gmail.com
Konten         : Husniawan Prasetyo  / 0857-0111-7498 / husniawanprasetyo@ymail.com    

 

 

 

 

Topik 2: Transformasi Sistem Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Obesitas di Indonesia

  Latar Belakang

Obesitas dan penyakit tidak menular (PTM) yang berkaitan dengan diet dan aktivitas fisik kini berada pada tingkat epidemi (WHO, 2021). Berdasarkan Global Nutrition Report (2022), sebesar 9% pada anak laki-laki dan 6,5% pada anak perempuan di seluruh dunia termasuk dalam kategori obesitas. Sementara itu, pada orang dewasa diatas 18 tahun mengalami obesitas sebanyak 16,2% pada perempuan dan 12,3% pada laki-laki. Pengendalian dan pencegahan obesitas pada berbagai kelompok usia di Indonesia melibatkan berbagai strategi yang bersifat sistematis dan integratif dalam sistem transformasi kesehatan. Kementerian Kesehatan berkomitmen melakukan Transformasi Kesehatan secara menyeluruh untuk memperkuat Sistem Kesehatan di Indonesia. Namun demikian, salah satu tantangan yang dihadapi sistem kesehatan di Indonesia adalah bagaimana menyampaikan layanan yang sesuai dengan perubahan yang sedang terjadi (dinamika) dalam masyarakat Indonesia.

Situasi tersebut perlu ditangani secara spesifik dengan melibatkan berbagai organisasi lintas sektor baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Strategi yang digunakan juga memerlukan pembelajaran dan pengalaman dari negara lain. Pentingnya adaptasi strategi penurunan obesitas dari negara lain di Indonesia adalah untuk mempelajari pendekatan yang telah terbukti efektif di negara lain, mengoptimalkan pengetahuan dan pengalaman yang telah ada, dan memperkuat kolaborasi internasional.
Hal ini dapat memperkaya pemahaman dan wawasan para pemangku kepentingan, serta mendorong sinergi dalam penanggulangan obesitas secara global.

Mengingat pentingnya hal di atas, Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) melaksanakan Forum Nasional XIII dengan salah satu topik seminar adalah Transformasi Sistem Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Obesitas di Indonesia.

 

  Tujuan Kegiatan

Tujuan dari kegiatan ini adalah:

  1. Memberikan penjelasan terkait situasi masalah obesitas di Indonesia dan program spesifik di tingkat nasional serta tingkat daerah
  2. Memberikan pemaparan terkait strategi pencegahan dan pengendalian obesitas sesuai dengan siklus kehidupan

 

  Waktu Kegiatan

Hari, tanggal : Senin, 25 September 2023
Pukul : 13:00 – 15:00 WIB

  Rundown Kegiatan

Waktu (WIB) Kegiatan Narasumber/PIC
13:00 – 13:12

Pembukaan (5’)
Intervensi Gizi berdasarkan UU Kesehatan 2023

VIDEO

Dr. dr. Andreasta Meliala, DPH., M.Kes., MAS
Ketua Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK), FK-KMK UGM

Situasi Permasalahan Obesitas di Asia Tenggara dan Perlunya Langkah Komprehensif untuk Mengendalikan dan Menangani Obesitas

VIDEO

Alison Feeley
Nutritionist Specialist Regional Office UNICEF
13:12 – 13:42

Situasi Masalah Obesitas di Indonesia dan Upaya Transformasi Sistem Kesehatan: Tingkat Nasional (20’)

VIDEO   MATERI

Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes
Direktur Pencegahan dan Pengendalian penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan
13.42 – 14:02

Best Practice Penanganan Obesitas di Tingkat Daerah

VIDEO   MATERI

Dr. dr. Mochamad Abdul Hakam, Sp.PD
Kepala Dinas Kesehatan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
14:02 – 14.12

Pencegahan dan Pengendalian Obesitas: Perlunya Tindakan Komprehensif dalam Rangka Transformasi Sistem Kesehatan di Indonesia

VIDEO   MATERI

Digna Niken Purwaningrum, MPH., Ph.D
Departemen Biostatistik, Epidemiologi dan
Kesehatan Populasi PKMK FK-KMK UGM
14:12 – 14:30

Diskusi dan tanya jawab sesi pertama (15’)
Prolog sesi kedua (3’)

VIDEO

Moderator: Tri Muhartini, MPA
14.12 – 14:32

Strategi Pencegahan dan Pengendalian Obesitas berdasarkan Siklus Kehidupan dan Kerangka Sosio-Ekologi: Pilihan Strategi Nasional yang Dapat Diadaptasi 

VIDEO   MATERI

David Colozza
Nutrition Section, UNICEF Indonesia
14:32 – 14:52

Pendekatan Pencegahan dan Pengendalian Obesitas: Lesson Learned dari Thailand

VIDEO   MATERI

Dr. Saipin Chotivichien
Director of Bureau of Nutrition, Thailand Department of Health
14:52 – 15:12

Diskusi dan tanya jawab (15’)

VIDEO

Moderator: Astrid Citra Padmita, S.KM, M.Sc
15:12 – 15:17 Penutup (5’) MC

REPORTASE KEGIATAN

 

  Narahubung

Dian Puteri Andani (0853-3100-0778 )
Email: dianputeria@gmail.com

 

 

 

Topik 3. Transformasi Layanan Primer melalui Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer yang Tercermin dalam UU Kesehatan

  Latar Belakang

Kementerian Kesehatan berkomitmen melakukan Transformasi Kesehatan secara menyeluruh untuk memperkuat Sistem Kesehatan di Indonesia. Transformasi Layanan Primer termasuk dalam salah satu dari 6 (enam) pilar transformasi kesehatan, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan primer yang komprehensif dan berkualitas bagi seluruh penduduk Indonesia, baik perorangan maupun masyarakat.  Pelayanan kesehatan primer diakui merupakan pendekatan kepada seluruh masyarakat yang bertujuan untuk memastikan tingkat kesehatan dan kesejahteraan setinggi mungkin dan pemerataannya dengan berfokus pada kebutuhan masyarakat dan sedini mungkin sepanjang kontinum dari promosi kesehatan dan pencegahan penyakit hingga pengobatan, rehabilitasi dan perawatan paliatif, dan sedekat mungkin dengan lingkungan sehari-hari masyarakat (WHO dan UNICEF, 2021). Berdasarkan rekomendasi WHO, 3 (tiga) komponen utama dari pelayanan kesehatan primer adalah: 1) Pelayanan kesehatan terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat sepanjang hayatnya; 2) Mengatasi faktor penentu kesehatan yang lebih luas melalui kebijakan; dan 3) Tindakan multisectoral untuk memberdayakan individu, keluarga dan masyarakat untuk bertanggung jawab atas kesehatan mereka sendiri.

Integrasi Layanan Primer (ILP) merupakan bagian paling penting dalam melakukan transformasi sistem kesehatan di layanan primer. ILP telah mulai diterapkan di beberapa Kabupaten di Indonesia oleh Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat bekerja sama dengan organisasi pendukung lainnya. Tujuan utama dari ILP adalah untuk meningkatkan cakupan dan jangkauan intervensi layanan primer.

Mengingat pentingnya hal di atas, Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) melaksanakan Forum Nasional XIII dengan salah satu topik seminar adalah transformasi layanan primer melalui ILP. Pada seminar ini juga akan memaparkan best practice pelaksanaan ILP di tingkat Kabupaten untuk memberikan gambaran terkait pengalaman daerah dalam melakukan ILP.

 

  Tujuan Kegiatan

Tujuan dari kegiatan ini adalah:

  1. Memberikan penjelasan konsep ILP dan pelaksanaan program dalam transformasi layanan kesehatan primer;
  2. Memberikan pemaparan terkait best practice pelaksanaan ILP di Kabupaten Sumbawa Barat.
  3. Memaparkan peran konsorsium dalam perluasan ILP dan kesempatan untuk kolaborasi

 

  Waktu Kegiatan

Hari, tanggal : Senin, 25 September 2023
Pukul : 13:00 – 15:00 WIB

  Rundown Kegiatan

Waktu Kegiatan Narasumber/PIC
13:00 – 13:10

Sambutan dan Pembukaan dari Wakil Direktur PKMK FK-KMK UGM

VIDEO

Shita Listya Dewi
13:10 – 13:30

Penjelasan konsep ILP dan pelaksanaan program dalam transformasi layanan kesehatan primer 

VIDEO

dr. Feby Anggraini, MKK,
Kasubag Adm. Umum Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI
13:25 – 13:45

Pemaparan terkait Konsorsium Pelayanan Kesehatan Primer dalam pelaksanaan ILP

VIDEO   MATERI

Dr. dr. Trihono, M.Sc.
(Senior Technical Advisor Thinkwell Institute)
13:45 – 14:05

Best practice pelaksanaan ILP di Kabupaten Sumbawa Barat (25’)

VIDEO   MATERI

Sulastri, SKM
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat
14:05 – 14:35

Tanggapan:

Dr. dr. Mubasysyir Hasanbasri, M.A., (Ketua Program Studi IKM, FK-KMK, UGM)
Pembelajaran Penguatan Sistem Kesehatan Daerah dalam kaitannya untuk Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

VIDEO   MATERI

Shita Listyadewi (Konsultan PKMK FK-KMK UGM)
Peran universitas dalam pilot project terkait integrasi pelayanan kesehatan primer

VIDEO   MATERI

Aufia Espressivo (Research and Development Manager CISDI)
Peran Kader Kesehatan dan transformasi layanan Primer (10’)

VIDEO   MATERI

14:35 – 14:55

Diskusi dan tanya jawab (25’)

VIDEO

Moderator: Mentari Widyastuti, MPH
14;55 – 15:00 Penutup (5’) MC

REPORTASE KEGIATAN

 

  Narahubung

Kepesertaan : Widarti  / 0856-4346-3035/ wiwid2801@gmail.com
Konten         : dr. Sandra Frans  / 0812-7675-832 / sandraofrans@gmail.com