Latar Belakang
Kementerian Kesehatan menginisiasi komitmen untuk melakukan Transformasi Kesehatan sebagai salah satu bentuk kehadiran negara dalam menyediakan akses layanan kesehatan yang adil, bermutu dan berkualitas di seluruh pelosok negeri. Terdapat 6 pilar dalam transformasi kesehatan, yang mencakup seluruh aspek sistem kesehatan. Pilar ke-5 dari Transformasi Kesehatan adalah transformasi SDM Kesehatan, yang meliputi peningkatan jumlah tenaga kesehatan, pemerataan tenaga kesehatan, dan peningkatan mutu tenaga kesehatan.
Pemerataan SDM Kesehatan yang berkualitas, termasuk dokter spesialis, memiliki tujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Salah satu upaya pemerataan yang dilakukan adalah melalui academic health system. Di dalam konsep AHS, terdapat 3 stream untuk pemenuhan dokter, yaitu (1) pemenuhan dokter umum dan dokter gigi di Puskesmas, (2) pemenuhan dokter spesialis di rumah sakit, dan (3) penguatan RS Pendidikan.
Pendidikan dokter spesialis saat ini dilaksanakan di 21 universitas penyelenggara program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Masing-masing universitas memiliki rumah sakit pendidikan utama dimana para peserta PPDS atau residen menempuh pendidikan selama 8-10 semester. Terdapat kebijakan pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013, untuk mengirimkan residen senior ke fasilitas pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), daerah bermasalah kesehatan (DBK), serta rumah sakit kelas C dan Kelas D di kabupaten yang memerlukan pelayanan medik spesialistik, sebagai bagian dari Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan.
Kebijakan untuk mengirimkan residen pada saat masa pendidikannya diharapkan dapat membantu meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah yang membutuhkan, serta meningkatkan kemampuan dan kompetensi dari residen tersebut.
Diharapkan akan ada kebijakan lain untuk mendidik residen di luar rumah sakit pendidikan utama, misalnya untuk mengoptimalkan fungsi rumah sakit pendidikan jejaring AHS.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) melaksanakan Forum Nasional XIII, dengan salah satu topik seminar berjudul Best Practices Penyelenggaraan Pendidikan Dokter Spesialis untuk Pemenuhan Kebutuhan Wilayah Sebagai Amanat UU Nomor 17/2023.
Tujuan Kegiatan
- Memaparkan best practice penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis yang diselenggarakan oleh beberapa program studi.
- Mendiskusikan manfaat dari pengalaman tersebut dalam memberikan masukan untuk pendidikan dokter spesialis sebagaimana amanat UU Nomor 17 Tahun 2023.
Waktu Kegiatan
Hari, tanggal : Rabu, 27 September 2023
Pukul : 10:00 – 12:00 WIB
Rundown Kegiatan
Waktu (WIB) | Kegiatan | Narasumber/PIC |
10:00 – 10:03 | Pengenalan acara dan pembicara | Ester Febe |
10:03 – 10:13 |
Kebijakan terkait Proses Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia: Antara Best Practices dan Konteks Regulasi Terkini |
dr. Haryo Bismantara, MPH (Peneliti Divisi Rumah Sakit, PKMK FK-KMK UGM) |
10:13 – 10:15 |
Prolog |
Moderator: Dr. dr. Andreasta Meliala, M. Kes. |
10:15 – 10:30 |
Sinergi Produksi, Distribusi dan Upaya Pembukaan Pengembangan Pelayanan Bedah Saraf di Daerah Melalui Prodi: Solusi Berbasis Akar Masalah di Daerah |
dr. Rachmat Andi Hartanto, Sp.BS(K) (Divisi Bedah Saraf, Departemen Ilmu Bedah FK KMK UGM) |
10:30 – 10:45 |
Pelaksanaan Konsorsium Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi dalam Skema AHS di Provinsi Papua |
Dr. dr. Sudadi, Sp.An., KNA, KAR (Departemen Anestesiologi dan Terapi Intensif, FK-KMK UGM) |
10:45 – 11:25 |
Tanggapan Dr. dr. A.A.N. Jaya Kusuma, Sp.OG (K), MARS (ARSPI) Dr. dr. Setyo Widi Nugroho, Sp.BS (k) (Ketua MKKI) dr. Tommy J. Numberi, Sp.BS (RSUD Jayapura) |
|
11:25 – 11:55 |
Diskusi dan tanya jawab |
Moderator |
11.55 – 12.00 |
Penutup oleh dr. Haryo Bismantara, MPH |
Narahubung
Kepesertaan : Widarti / 0856-4346-3035/ [email protected]
Konten: Srimurni Rarasati / 0812-2680-6816 / [email protected]