Latar Belakang

Kementerian Kesehatan menginisiasi komitmen untuk melakukan Transformasi Kesehatan sebagai salah satu bentuk kehadiran negara dalam menyediakan akses layanan kesehatan yang adil, bermutu dan berkualitas di seluruh pelosok negeri. Terdapat 6 pilar dalam transformasi kesehatan, yang mencakup seluruh aspek sistem kesehatan. Pilar ke-5 dari Transformasi Kesehatan adalah transformasi SDM Kesehatan, yang meliputi peningkatan jumlah tenaga kesehatan, pemerataan tenaga kesehatan, dan peningkatan mutu tenaga kesehatan.

Pemerataan SDM Kesehatan yang berkualitas, termasuk dokter spesialis, memiliki tujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Salah satu upaya pemerataan yang dilakukan adalah melalui academic health system. Di dalam konsep AHS, terdapat 3 stream untuk pemenuhan dokter, yaitu (1) pemenuhan dokter umum dan dokter gigi di Puskesmas, (2) pemenuhan dokter spesialis di rumah sakit, dan (3) penguatan RS Pendidikan.

Pendidikan dokter spesialis saat ini dilaksanakan di 21 universitas penyelenggara program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Masing-masing universitas memiliki rumah sakit pendidikan utama dimana para peserta PPDS atau residen menempuh pendidikan selama 8-10 semester. Terdapat kebijakan pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013, untuk mengirimkan residen senior ke fasilitas pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), daerah bermasalah kesehatan (DBK), serta rumah sakit kelas C dan Kelas D di kabupaten yang memerlukan pelayanan medik spesialistik, sebagai bagian dari Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan.

Kebijakan untuk mengirimkan residen pada saat masa pendidikannya diharapkan dapat membantu meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah yang membutuhkan, serta meningkatkan kemampuan dan kompetensi dari residen tersebut.
Diharapkan akan ada kebijakan lain untuk mendidik residen di luar rumah sakit pendidikan utama, misalnya untuk mengoptimalkan fungsi rumah sakit pendidikan jejaring AHS.

Berdasarkan latar belakang tersebut, Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) melaksanakan Forum Nasional XIII, dengan salah satu topik seminar berjudul Best Practices Penyelenggaraan Pendidikan Dokter Spesialis untuk Pemenuhan Kebutuhan Wilayah Sebagai Amanat UU Nomor 17/2023.

 

  Tujuan Kegiatan

  1. Memaparkan best practice penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis yang diselenggarakan oleh beberapa program studi.
  2. Mendiskusikan manfaat dari pengalaman tersebut dalam memberikan masukan untuk pendidikan dokter spesialis sebagaimana amanat UU Nomor 17 Tahun 2023.

 

  Waktu Kegiatan

Hari, tanggal : Rabu, 27 September 2023
Pukul : 10:00 – 12:00 WIB

  Rundown Kegiatan

Waktu (WIB) Kegiatan Narasumber/PIC
10:00 – 10:03 Pengenalan acara dan pembicara Ester Febe
10:03 – 10:13

Kebijakan terkait Proses Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia: Antara Best Practices dan Konteks Regulasi Terkini

VIDEO   MATERI

dr. Haryo Bismantara, MPH
(Peneliti Divisi Rumah Sakit, PKMK FK-KMK UGM)
10:13 – 10:15

Prolog

VIDEO

Moderator: Dr. dr. Andreasta Meliala, M. Kes.
Kepala Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan

10:15 – 10:30

Sinergi Produksi, Distribusi dan Upaya Pembukaan Pengembangan Pelayanan Bedah Saraf di Daerah Melalui Prodi: Solusi Berbasis Akar Masalah di Daerah

MATERI

dr. Rachmat Andi Hartanto, Sp.BS(K) 
(Divisi Bedah Saraf, Departemen Ilmu Bedah FK KMK UGM)
10:30 – 10:45

Pelaksanaan Konsorsium Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi dalam Skema AHS di Provinsi Papua

VIDEO   MATERI

Dr. dr. Sudadi, Sp.An., KNA, KAR
(Departemen Anestesiologi dan Terapi Intensif, FK-KMK UGM)
10:45 – 11:25

Tanggapan

Dr. dr. A.A.N. Jaya Kusuma, Sp.OG (K), MARS (ARSPI)

VIDEO

Dr. dr. Setyo Widi Nugroho, Sp.BS (k) (Ketua MKKI)

VIDEO

dr. Tommy J. Numberi, Sp.BS (RSUD Jayapura)

VIDEO

11:25 – 11:55

Diskusi dan tanya jawab

VIDEO

Moderator
11.55 – 12.00

Penutup oleh dr. Haryo Bismantara, MPH

VIDEO   MATERI

REPORTASE KEGIATAN

 

  Narahubung

Kepesertaan : Widarti / 0856-4346-3035/ [email protected]
Konten: Srimurni Rarasati / 0812-2680-6816 / [email protected]