Latar Belakang
Laporan yang dikeluarkan oleh Oliver Wayment pada 2018 lalu menyebut bahwa Indonesia sudah menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar ke-16 dunia, namun terhambat untuk melaju ke posisi lima besar meskipun ada potensi untuk itu, karena masih banyak kelemahan pada sistem kesehatannya. Ketidakpercayaan pasien pada sistem dan infrastruktur kesehatan dalam negeri, keterbatasan infrastruktur kesehatan secara fisik maupun keahlian medis, investasi untuk pendidikan kesehatan dan pengembangan layanan promotif masih sangat terbatas dan tidak efisien, kesenjangan antar daerah yang sangat lebar, insentif pembayar dan penyedia layanan tidak selaras sehingga output kesehatan buruk, dan regulasi yang menghambat masuknya investasi asing. Laporan ini memperkirakan opportunity cost yang hilang setiap tahunnya sekitar 303 milyar dollar. Untuk memperbaiki situasi tersebut, Indonesia disarankan untuk fokus pada perbaikan kesehatan masyarakat melalui pencegahan, bukan pelayanan kesehatan untuk menanggulangi penyakit episodic dan akut; melakukan inovasi digital untuk memperluas akses; meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam negeri; kerjasama antara pemerintah dengan swasta untuk membuat pengeluaran lebih terjangkau; serta membangun ekosistem layanan kesehatan yang adil, efisien, dan terkoordinasi yang berfokus pada kesehatan masyarakat.
Hasil tersebut sebenarnya sudah banyak dilaporkan juga pada berbagai hasil penelitian, baik yang dilakukan oleh akademisi, analis kebjakan, maupun pemerintah sendiri. Untuk memperkuat ekosistem kesehatan di Indonesia pada 2020 Kementerian Kesehatan berkomitmen melakukan transformasi kesehatan secara menyeluruh. Transformasi layanan rujukan termasuk dalam salah satu dari 6 (enam) pilar transformasi kesehatan, dengan tujuan untuk meningkatkan akses dan mutu layanan sekunder dan tersier. Pemerataan layanan rujukan dilakukan melalui optimalisasi jejaring rumah sakit nasional untuk pengampuan layanan
sembilan penyakit prioritas dan optimalisasi jaringan rumah sakit nasional. Targetnya adalah RS rujukan utama ada di setiap provinsi dan RS rujukan madya disetiap kabupaten/kota.
Apa yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan ini akan berdampak pada terbentuknya ekosistem layanan Kesehatan rujukan pemerintah dengan menyambungkan mata rantai produksi hingga distribusi layanan kesehatan dan berbagai industri pendukungnya, misalnya pendidikan tenaga kesehatan, yang terdapat pada pilar lain transformasi SKN. McKinsey mendefinisikan ekosistem Kesehatan sebagai sekumpulan kemampuan dan layanan yang mengintegrasikan para anggota komponen system dalam rantai nilai (pengguna, supplier, hingga penyedia platform dan layanan), melalui model komersial dan data virtual backbone yang memungkinkan pengelolaan dan pertukaran data tanpa batas, untuk menciptakan pengalaman konsumen dan pemangku kepentingan yang lebih baik dan efisien, dan untuk memecahkan masalah atau inefisiensi yang signifikan.
UU Kesehatan yang baru disahkan pada 11 Juli 2023 tentunya akan berdampak pada upaya peningkatan system Kesehatan dalam menghasilkan output yang bermutu dan efisien. UU Kesehatan menyatakan bahwa berbagai UU lain, misalnya UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan tidak berlaku lagi, namun aturan pelaksanaannya masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Kesehatan tahun 2023. Lalu apakah UU Kesehatan tahun 2023 tersebut akan menjadi payung hukum yang kuat bagi tercapainya ekosistem Kesehatan untuk mengatasi berbagai kelemahan dalam sistem Kesehatan Indonesia?
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah
-
- Membahas bagaimana fasilitas kesehatan dapat memanfaatkan momentum pengesahan UU Kesehatan tahun 2023 untuk menguatkan sistem rujukan.
- Memahami perspektif dari kementerian kesehatan dan pelaksana terkait dengan pembinaan layanan rujukan berbasis program pengampuan layanan khususnya kanker, serta upaya optimalisasi penyelenggaraan layanan tersebut.
Waktu Kegiatan
Hari, tanggal : Selasa, 26 September 2023
Pukul : 10:00 – 12:00 WIB
Rundown Kegiatan
Waktu* | Kegiatan** | Narasumber/PIC |
10:00 – 10:10 |
Pengantar oleh Ni Luh Putu Eka Andayani, SKM., M.Kes. |
Moderator: |
10:10 – 10:30 |
Gambaran Besar Transformasi Layanan Rujukan sebagai Amanat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (20’) |
drg. Yuli Astuti Saripawan, M.Kes (Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan) |
10:30-10:50 |
Konsep dan Tata Kelola Pengampuan Layanan Unggulan Kanker di Indonesia: Bagaimana optimalisasinya? (20‘) |
dr. Eniarti, Sp. KJ, M.Sc., MMR (Direktur RSUP Dr. Sardjito) |
10:50-11:05 |
Penerjemahan Transformasi Layanan Rujukan di Rumah Sakit Daerah: Studi Kasus Pengembangan Layanan Kanker (15’) |
dr. Novita Krisnaeni, M.P.H. (Direktur RSUD Sleman) |
11:05-11:30 |
Tanggapan: dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS (PERSI) dr. Haryo Bismantara, MPH (PKMK) dr. Zainoel Arifin, M.Kes (ARSADA) |
|
11:30 – 11:55 |
Diskusi dan tanya jawab |
Moderator |
11;55 – 12:00 |
Penutup oleh Ni Luh Putu Eka Andayani, SKM., M.Kes. |
Narahubung
Kepesertaan : Widarti / 0856-4346-3035/ [email protected]
Konten : Husniawan Prasetyo / 0857-0111-7498 / [email protected]