Latar Belakang
Diabetes melitus menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat global besar, memberikan beban global yang berat pada kesehatan masyarakat serta pembangunan sosial-ekonomi. Individu dengan diabetes memiliki risiko 2-3 kali lipat dari semua penyebab kematian. Diabetes juga sangat berkaitan dengan peningkatan kematian akibat infeksi, penyakit kardiovaskular, stroke, penyakit ginjal kronis, penyakit hati kronis, dan kanker (Vos, T, et al. 2020). Diabetes Melitus menjadi penyebab ke-3 kematian di Indonesia (IHME, 2019). Penyakit dengan peningkatan jumlah penderita yang semakin meningkat dari tahun ke tahun di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Pada tahun 2021, penyakit diabetes di Indonesia menempati peringkat kelima dunia dengan total penderita yang diperkirakan mencapai 19,47 juta jiwa (International Diabetes Federation, 2021). Sementara dari hasil Riskesdas, menunjukkan adanya peningkatan pada beberapa grup termasuk pada laki-laki meningkat sebanyak 4,9% sedangkan pada wanita sebanyak 6,4%. Di samping itu, faktor utama yaitu kegemukan, peningkatan usia, serta kebiasaan merokok menjadi penyebab terjadinya gangguan toleransi glukosa (Mihardja, et al. 2009).
Balikpapan sebagai kota bisnis dan menjadi penyangga ibu kota negara juga memiliki prevalensi penyakit DM yang cukup tinggi setiap tahun. Angka diabetes di Kota Balikpapan pada 2021 mencapai 17.103 jiwa. Kenaikan penderita tiap tahun diperkirakan sekitar seribu jiwa (Profil Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, 2022). Gaya hidup masyarakat, pengetahuan, lingkungan, hingga akses layanan menjadi penyebab meningkatnya kasus diabetes melitus di Kota Balikpapan. Selain itu, biaya tahunan yang dikeluarkan untuk pengobatan rawat inap dan rawat jalan diabetes melitus lebih dari 50 Miliar rupiah. Kelompok diabetes tipe II mendominasi dengan klaim mencapai 36 Miliar rupiah pada 2022 (BPJS Kesehatan, 2022).
Kelompok pemerintah dan kelompok non pemerintah, baik dari swasta dan kelompok masyarakat di Balikpapan telah memulai sebuah gerakan bersama untuk saling mendukung satu sama lain dalam mencegah dan menangani permasalahan DM. Kelompok yang disebut sebagai penggerak aksi sosial telah terbentuk sebagai struktur informal di Kota Balikpapan yang menunjukkan adanya tekad dan kolaborasi dalam penanganan DM.
Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 yang baru disahkan oleh pemerintah, mengatur mengenai fungsi Koordinasi dan Sinkronisasi di sektor kesehatan (Pasal 413). Bagaimana prinsip Koordinasi dan Sinkronisasi dapat dilakukan di Program DM yang melibatkan organisasi pemerintah, swasta, dan masyarakat di berbagai tingkat pemerintahan merupakan tantangan besar. Apakah Koordinasi dan Sinkronisasi ini dapat dikelola sebagai sebuah Gerakan Sosial?
Tujuan Kegiatan
- Meningkatkan pemahaman tentang Koordinasi dan Sinkronisasi dalam penanganan diabetes melitus, melalui kerjasama antara berbagai pihak, seperti tenaga medis, organisasi kesehatan, pemerintah daerah, dan lembaga swadaya masyarakat, serta bagaimana kolaborasi ini dapat meningkatkan efektivitas program penanganan diabetes melitus.
- Memperkenalkan pendekatan transformasi kesehatan dalam pengelolaan penyakit yang memberikan pemahaman tentang pentingnya mengadopsi pendekatan yang lebih holistik dan sistemik dalam penanganan diabetes melitus, yang meliputi aspek preventif, pengelolaan penyakit, edukasi, dan perubahan gaya hidup. Dengan demikian, peserta akan dapat mengembangkan program dan kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan dalam penanganan diabetes melitus.
- Menunjukkan kolaborasi antara dinas kesehatan dan akademisi dalam penanganan diabetes melitus. Kolaborasi memperkuat kapasitas dan sumber daya yang ada, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas upaya penanganan diabetes melitus.
- Menunjukkan peluang dan dukungan Undang-Undang Kesehatan (UU 17/2023) dalam penanganan Diabetes Melitus melalui gerakan sosial.
Waktu Kegiatan
Hari, tanggal : Senin, 25 September 2023
Pukul : 09.00 – 12.00 WIB
Rundown Kegiatan
Waktu | Kegiatan |
Pembukaan Forum Nasional XIII | |
09.00 – 09.05 WIB | Pengantar dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya |
09.05 – 09.10 WIB |
Sambutan |
09.10 – 09.25 WIB |
Pembukaan: |
Sesi Pemaparan: Pembelajaran Transformasi Sistem Kesehatan dan Penguatannya Berdasarkan Undang Undang Kesehatan di Kota Balikpapan Moderator: dr. Vina Yanti Susanti M.Sc., PhD, SpPD – KEMD Departemen Ilmu Penyakit Dalam RSUP Sardjito |
|
09.25 – 09.45 WIB |
dr. Andi Sri Juliarty, M.Kes – Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. |
09.45 – 10.00 WIB |
dr. Lukman Hatta Sunaryo, Sp.PD, Sp.KL, FINASIM – Ketua PERSADIA Kota Balikpapan, Kalimantan Timur |
10.00 – 10.15 WIB |
dr. Bagas Suryo Bintoro, Ph.D, Tim Konsultan DM Balikpapan |
10.15 – 10.45 WIB |
Pembahas dr. Esti Widyastuti, M.ScPH dr. Ari Dwi Aryani, MKM, AAK |
10.45 – 11.00 WIB |
Keynote Speech: Strategi Pelibatan Pemerintah Daerah dalam Menjalankan Kebijakan Transformasi Sistem Kesehatan Nasional Setelah Penetapan Undang Undang Kesehatan |
11.00 – 11:50 |
Sesi Diskusi |
11:50 – 11:55 |
Penutup oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, Ph.D. (Staf khusus Menteri Kesehatan) |