Latar Belakang
Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam reformasi sektor kesehatan Indonesia. Undang-undang ini secara khusus menetapkan tujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau geografis. Transformasi kesehatan pasca undang-undang ini mencakup berbagai aspek, termasuk pendanaan kesehatan yang menjadi pondasi utama dalam mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Meskipun telah ada komitmen untuk pemerataan pelayanan kesehatan, realitas lapangan masih menunjukkan ketidakseimbangan yang signifikan. Pelayanan kesehatan berkualitas seringkali lebih mudah diakses di daerah perkotaan daripada di daerah pedesaan, sementara masyarakat dengan tingkat pendapatan rendah menghadapi hambatan dalam mengakses layanan kesehatan yang memadai. Disparitas ini tercermin dalam angka kesehatan yang tidak merata, seperti angka kematian ibu dan bayi yang masih tinggi di beberapa daerah. Dalam upaya mengatasi tantangan ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengamanatkan transformasi sistem kesehatan untuk mencapai pelayanan yang lebih merata dan bermutu.
Pendanaan kesehatan memainkan peran krusial dalam mewujudkan transformasi kesehatan pasca UU Kesehatan No 17 Tahun 2023. Sumber daya keuangan yang memadai diperlukan untuk memperluas cakupan layanan, meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan, meningkatkan jumlah dan kualitas tenaga medis, serta mengembangkan sistem informasi kesehatan yang canggih untuk pemantauan dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Rendahnya rasio pajak yang yang hanya berkisar 8%-10% dari produk domestik bruto (PDB), menyebabkan dana APBN masih terlalu kecil untuk mendanai berbagai program dan kegiatan baik fisik dan bukan fisik di sektor kesehatan. Sebagai catatan dana APBN tidak hanya untuk bidang kesehatan, namun di bagi untuk program prioritas lain yang membutuhkan dana tidak sedikit. Untuk itu, UU Nomor 17 tahun 2023 pasal 401 juga telah menegaskan pemanfaatan sumber dana lain di sektor kesehatan. Untuk itu, upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat perlu ditingkatkan guna memastikan bahwa sumber daya yang ada dapat digunakan dengan efektif dan tepat sasaran guna mencapai tujuan pemerataan pelayanan kesehatan.
Dalam skenario transformasi kesehatan pasca UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pendanaan kesehatan bukan hanya sekadar aspek teknis, tetapi juga merupakan cerminan dari komitmen negara dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. Oleh karena itu, pengelolaan pendanaan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berbasis bukti sangat penting untuk mencapai pelayanan kesehatan yang lebih merata, berkelanjutan, dan berkualitas bagi seluruh penduduk Indonesia. Untuk upaya ini, Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) pada pasal 409 menjadi alat untuk memastikan kebutuhan pembangunan kesehatan dengan mengintegrasikan semua sumber daya baik pemerintah maupun bukan pemerintah (swasta, masyarakat) untuk pemerataan pelayanan kesehatan, dan agar terukur dengan efektif sumber daya keuangan ini akan dijalankan dengan berbasis kinerja.
Untuk dapat memahami lebih dalam pendanaan kesehatan dalam transformasi kesehatan dalam kerangka UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) melaksanakan Forum Nasional XIII dengan salah satu topik seminar adalah Pendanaan Kesehatan untuk Pemerataan Pelayanan Kesehatan Sebagai Implementasi Transformasi Kesehatan Pasca UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Disahkan.
Tujuan Kegiatan
- Meningkatkan pemahaman sumber-sumber dana kesehatan baik dari Pemerintah dan Bukan Pemerintah untuk sektor Kesehatan.
- Meningkatkan pemahaman pendekatan pendanaan kesehatan dalam kerangka transformasi kesehatan yang memberikan pemahaman tentang pentingnya sumber-sumber pendanaan pemerintah dan bukan pemerintah.
- Menunjukkan kolaborasi antara pemerintah dan non pemerintah dalam pemerataan pelayanan kesehatan
- Memberikan pemahaman Rencana Induk Bidang Kesehatan sebagai alat untuk pemertaan pelayanan kesehatan dalam transformasi kesehatan.
Waktu Kegiatan
Hari, tanggal : Selasa, 26 September 2023
Pukul : 13:00 – 15:00 WIB
Rundown Kegiatan
Waktu (WIB) | Kegiatan | Narasumber/PIC |
13.00 – 13.10 |
Pembukaan oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD |
Moderator: dr. Luqman Hakim, MPH |
13:10 – 13:25 |
Pendanaan Kesehatan dan RIBK: Penguatan Perencanaan di Daerah |
M Faozi Kurniawan, SE. Akt, MPH PKMK FK-KMK UGM |
13.25 – 13.40 |
Strategi Rencana Induk Bidang Kesehatan dalam Kerangka Transformasi Kesehatan |
Indra Yoga, SKM, MKM Tim Health Account, Pusat Kebijakan Pembiayaan Kesehatan dan Desentralisasi Kesehatan, Kementerian Kesehatan |
13.40 – 13.55 |
Penggunaan Rencana Induk Bidang Kesehatan untuk RPJMD dan Renstra di tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota |
Dr. dr. Dwi Handono. M.Kes (Dosen Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM) |
13.55 – 14.10 |
Pengalaman Implementasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja untuk penyusunan perencanaan dan penganggaran bidang kesehatan (15’) |
Setiyo Harini, SKM., M.Kes Kepala Bidang Perencanaan Program, Dinas Kesehatan DI Yogyakarta. |
14.10 – 14:40 |
Pembahas: Pugo Sambodo, SE. PhD – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada Dr. dr. Sutopo Patria Jati, M.M., M.Kes – Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Diponegoro |
|
14.40 – 15.25 |
Diskusi dan tanyajawab |
Moderator |
15:25 – 15:30 |
Penutup oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD |
Narahubung
Kepesertaan : Widarti / 0856-4346-3035/ [email protected]
Konten : M. Faozi Kurniawan / 0821-3432-3455 / [email protected]